Suarindonesia – Gubernur, H. Sahbirin Noor kukuhkan sebanyak 65 orang anggota Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini mengukuhkan seluruh pengurus KAD periode 2023-2027 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin pada Rabu (13/9/2023).
Pada pengukuhan yang dihadiri langsung Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) Ipi Maryati Kuding itu, KAD Anti Korupsi Kalsel diketuai Shinta Laksmi Dewi yang juga Ketua Kadin Kalsel.
Tampak hadir dalam pengukuhan itu Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, unsur pimpinan Forkopimda Kalsel, Forkopimda Kabupaten/Kota serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Paman Birin menyampaikan betapa negara dan rakyat dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
“Korupsi adalah salah satu yang menjadi penghambat kesejahteraan rakyat dan kesuksesan pelaksanaan sebuah pemerintahan,” ujarnya.
Oleh karena itu, eksistensi KAD Kalsel diharapkan menjadi salah satu upaya pasti dalam mengurangi tindak pidana korupsi di banua.
“Kita tentunya berharap KAD Kalsel menjadi wadah yang baik bagi kita dalam rangka menuju kesejahteraan bersama, dengan mampu berfungsi sebagai filterisasi dalam keinginan melakukan tindakan memperkaya diri, atau apa saja yang masuk ranah korupsi,” harapnya.
Keragaman latar belakang para pengurus KAD Kalse yang dikukuhkan hari ini juga mendapat apresiasi dari Paman Birin.
Dimana dirinya berharap keragaman kni akan membuktikan keinginan yang kuat untuk menghapus korupsi.
“Personil KAD Kalsel yang berasal dari berbagai kalangan ini sungguh luar biasa. Mudah-mudahan ini membuktikan keinginan kita yang kuat untuk bersama-sama menghancurkan korupsi,” ujarnya.
Dirinya juga berpesan agar seluruh unsur, bukan hanya KAD Kalsel, memiliki tekad untuk menghancurkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan untuk meminimalisir korupsi.
“Hancurkan kemiskinan, hancurkan kebodohan, hancurkan keterbelakangan. Kalau itu sudah menjadi tekad dalam jiwa kita semua, saya yakin pasti yang namanya korupsi itu akan terminimalisir,” pesannya.
Ketua KAD Kalsel, Hj Shinta Laksmi Dewi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KAD adalah salah satu bentuk antisipasi dalam menyelesaikan masalah dunia usaha.
“KAD adalah salah bentuk antisipasi dalam menyelesaikan masalah di dunia usaha sekaligus untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang jujur dan profesional, serta membentuk ekosistem pelaku usaha yang berintegritas,” ujarnya.
Kepengurusan KAD nantinya akan bertanggung jawab kepada gubernur, dan secara periodik akan memberikan laporan kepada gubernur.
Adapun disampaikan Shinta, tugas KAD adalah, memberikan fasilitas komunikasi antara publik dan privat, menginventarisir dan mendiskusikan permasalahan dunia usaha, memberikan rekomendasi penyelesaian, serta mensosialisasikan kebijakan program pemerintah tentang anti korupsi dan mengedukasi nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.(ADV/RW)