SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyembunyikan grafik atau bagan data hasil tabulasi sementara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Hingga saat ini, situs yang beralamat https://pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara tak menampilkan data perolehan sementara suara tingkat nasional pilpres maupun pileg. Padahal, situs ini menampilkan data secara waktu nyata sejak pemungutan suara dilakukan.
Masyarakat tidak bisa lagi melihat perkembangan perolehan suara tingkat nasional di menu “hitung suara”. Situs itu cuma menampilkan jumlah formulir D Hasil yang sudah masuk tanpa menampilkan berapa suara masing-masing peserta.
Komisioner KPU Idham Holik beralasan data disembunyikan untuk mencegah prasangka publik. Ia berkata ada sejumlah data yang merupakan hasil pembacaan teknologi Sirekap yang kurang akurat.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata Idham kepada CNNIndonesia, Selasa (5/3/2024).
Idham mengatakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu saat ini. Sementara itu, Sirekap akan difokuskan menampilkan foto formulir Model C Hasil.
Sirekap, kata Idham, akan memiliki tampilan baru. Tampilan baru itu akan fokus di foto formulir Model C Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Idham berkata fungsi utama Sirekap sejak awal adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano. Dokumen itu adalah bukti otentik dari setiap TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.
Idham kembali menegaskan Sirekap bukan dasar penetapan hasil Pemilu Serentak 2024. Dia menyebut hasil pemilu akan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi suara manual berjenjang.
“Saat sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang. Hasil rekapitulasi berjenjang tersebutlah yang jadi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham, dilansir CNNIndonesia, Rabu (6/3/2024).
Publik Harus Hitung Manual Tiap TPS
Masyarakat tidak bisa lagi mengakses grafik tabulasi data perolehan suara Pemilu Serentak 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapusnya dari Sirekap.
Dalam menu “Hitung Suara” Sirekap, tak ada lagi rangkuman hasil perolehan suara pilpres maupun pileg. Grafik yang biasanya langsung muncul di laman itu sudah dihapus KPU.
KPU hanya membuka akses terhadap perolehan suara capres-cawapres ataupun caleg melalui foto formulir model C Hasil. Artinya, masyarakat harus membuka satu per satu hasil setiap TPS di situs Sirekap jika mau tahu perolehan suara pemilu.
Padahal, ada 823.220 TPS dalam Pemilu Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Untuk mengecek hasil setiap TPS di Sirekap, Anda bisa membuka situspemilu2024.kpu.go.id. Lalu klik “tampilkan filter” yang ada di kanan atas layar.
Kemudian pilih pilpres, pileg DPR, pileg DPD, pileg DPRD provinsi, atau pileg DPRD kabupaten/kota. Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nomor TPS yang Anda ingin cek.
Situs Sirekap akan menampilkan hasil pindai formulir hasil perhitungan suara di TPS tersebut. Anda telah berhasil mengecek hasil pemilu di satu TPS yang dituju.
Untuk mengetahui total perolehan suara secara keseluruhan, Anda perlu melakukan hal yang sama dengan membuka hasil di 823.219 TPS lainnya melalui Sirekap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada ketidakakuratan sistem yang digunakan KPU. Penghapusan grafik data Sirekap dilakukan untuk mencegah prasangka publik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghilangkan diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
“Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan, kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, dilansir CNNIndonesia, Rabu (6/3/2024)
Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP.
“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan dari KPU terkait beberapa hal mengenai Sirekap.
“Sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” tuturnya.
Bagja menyebut bila alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir Model C1-Plano, maka KPU RI harus juga menyertakan formulir D Hasil mulai dari tingkat kecamatan.
“Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih tidak tersedia formulir C Hasil dalam Sirekap.
“Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS,” ujarnya. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















