KPK-KEMENAG KALSEL Bahas Pendidikan Antikorupsi di Madrasah

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatgas 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK RI Jermia Tjahjono Djati (kanan) dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin saat melakukan pertemuan terkait pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah di Kantor Kanwil Kemenag Kalsel, Kota Banjarmasin, Selasa.(15/10/2024). (ANTARA/HO-Kemenag Kalsel)

Kasatgas 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK RI Jermia Tjahjono Djati (kanan) dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin saat melakukan pertemuan terkait pendidikan antikorupsi di lingkungan madrasah di Kantor Kanwil Kemenag Kalsel, Kota Banjarmasin, Selasa.(15/10/2024). (ANTARA/HO-Kemenag Kalsel)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan bertemu untuk membahas implementasi pendidikan antikorupsi di madrasah.

Dikutip dari Antara, Kepala Satgas 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK RI Jermia Tjahjono Djati dan Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin menghadiri di Kantor Kanwil Kemenag Kalsel, Kota Banjarmasin, Selasa (15/10/2024).

Jarmia menyampaikan pertemuan ini sebagai evaluasi implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah madrasah di bawah naungan Kanwil Kemenag Kalsel.

Disampaikan dia, pada Juli 2024 telah dilaksanakan pelatihan aktor kunci operasionalisasi Strategi Nasional (Stranas) dan Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) yang dikhususkan untuk instansi pembina satuan pendidikan terpilih, salah satunya Kanwil Kemenag Kalsel.

Dikatakan dia, kegiatan dilanjutkan pada 12 September 2024 dengan diseminasi Stranas dan Panduan PAK tersebut untuk Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag secara nasional.

“Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan tersebut, kita hari ini lakukan monitoring dan evaluasi atas operasionalisasi Stranas dan panduan PAK tersebut,” katanya.

Jarmia menjelaskan dalam melaksanakan fungsi pendidikan pada setiap jejaring pendidikan, KPK telah menyusun Strategi Nasional (Stranas) dan Panduan Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada 2023.

“Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam implementasi PAK di setiap satuan pendidikan melalui internalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik dan menciptakan integritas ekosistem pendidikan,” katanya.

Menurut dia, KPK mengharapkan koreksi dan masukan dari Kanwil Kemenag Kalsel terkait PAK yang telah di buat tersebut.

“Barangkali ada yang perlu perbaikan atau tambahkan dalam PAK tersebut, baik dari segi redaksi atau kalimat dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   VONIS Mardani H Maming 'Disunat' MA! Pukat UGM Minta Bawas MA dan KY Turun Tangan

Melalui forum diskusi dalam pertemuan tersebut pihak KPK juga ingin mendengarkan apa saja yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Kalsel mengimplementasikan tentang anti korupsi tersebut di madrasah.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin menerangkan sebenarnya pihaknya sudah sejak awal menanamkan nilai-nilai antikorupsi baik kepada jajaran pegawai Kemenag melalui lima nilai budaya kerja Kemenag, yakni integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.

“Sedangkan bagi para siswa madrasah kita telah tanamkan nilai-nilai budi pekerti yang luhur, seperti tentang kejujuran dan hidup dengan sederhana serta akhlak dalam menghormati guru dan orang tuanya,” katanya.

“Ini merupakan bagian dari penguatan nilai-nilai agama sebagai landasan, kita tekankan bahwa prinsip antikorupsi sejalan dengan ajaran agama. Nilai-nilai agama yang diajarkan di madrasah dapat menjadi dasar yang kuat untuk menolak praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Selanjutnya, Tambrin lebih detail mengenai langkah tindak lanjut yang sudah dilakukan Kanwil Kemenag Kalsel sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang semua tingkatan madrasah dengan melibatkan orang tua siswa dan masyarakat baik secara langsung maupun memanfaatkan media sosial dan teknologi.

“Kita juga mendorong madrasah untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler atau lomba dengan tema antikorupsi,” katanya.

Tambrin mengharapkan pendekatan yang terarah dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, sosialisasi pendidikan antikorupsi dapat lebih efektif dan berkelanjutan di lingkungan madrasah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
POLISI BUBARKAN Sekelompok Pemuda Aksi “Cosplay Tuyul” di Jalan Raya
LAKA MAUT di A Yani Km 5 Banjarmasin Tewaskan Seorang Pria asal Palolo
3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla
PERKELAHIAN Sekelompok Remaja di Depan Hotel Jalan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca