KORUPSI I-Pad, Barangnya tidak Punya Agen di Indonesia

- Penulis

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bahrul Helmi salah seorang saksi mengatakan bahwa pegadaan I-Pad pada sekretariat DPRD Banjarbaru bahwa memang ada perbedaan antara kontrak dengan penyedia.

“Yang jelas terlihat ketika saya melakukan pemeriksaan atas permintaan penyidik, ternyata I-Pad yang ada hanya berukuran 11 inci.

Sementara kalau menurut kontrak harus berukuran 12,9 inci,’’ kata Bahrul ketika dijadikan saksi dalam perkara terdakwa H Aida Yunani Sekwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (29/2/2022)

“Selain beda ukuran juga jelas harganya juga berbeda,’’ aku Bahrul yang merupakan sarjana komputer yang berprofesi sebagai karyawan pada sebuah toko komputer di Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dr. I Gede Yuliartha, SH.MH .

Berdasarkan pengakuannya, harga sebuah I-Pad ukuran 11 inci dikisaran Rp11 jutaan sedangna ukuran 12,9 inci memanag mahal dikisar Rp19 jutaaan,

“Dan berdasarkan hasil pemriksaan saya I-Pad yang menjadi barang bukti itu merupakan barang yang tidak punya agen di Indonesia.

Barang ini jelas berasal dari negara tetangga, berdasarkan kode yang terdapat di belakang barang tersebut,’’ terangnya.

Baca Juga :   INDISIPLINER Seorang Anggota Polresta Palangka Raya Dipecat

Seperti diketahui dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan I-Pad pada Sekretariat DPRD Kota Banjaerbaru, kini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dengan dakwaan yang merugikan negara Rp 521.154.545,-
Dalam pengadaan I-pad sebanyak 30 buah tersebut ternyata tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga menurut JPU Rejeki Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dianggap los total dari pagu anggaran dikisaran Rp 600 juta.

Kedua terdakwa tersebut adalah H Aida Yunani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah selaku kontraktor penyedia CV Kiara Tama Persada.

JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBERANGKATAN Jemaah Haji Kloter 11 asal HSU, Begini Pesan H Supian HK saat Pelepasan
PELANTIKAN BESAR-BESARAN, Tercatat 167 Pejabat Struktural Pemprov Kalsel
PERKARA OTT KPK Tiga Eks Pejabat Kejari HSU Berkasnya Teregistrasi Segerisidangkan di PN Tipikor Banjarmasin
SEORANG BURUH di Banjarmasin Ancamkan Pisau dan Cabuli Anak Tiri, Berakhir Dicokok Polisi
DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
PEMERIKSAAN SAKSI Pihak Tergugat Perkara Transaksi Tanah dan Perjanjian Pembayaran Ratusan Juta
KAYU LOG ILEGAL Disita di Kawasan Hutan Produksi Tanah Bumbu
TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:21

PLAYOFF CHAMPIONSHIP: Adhyaksa FC Promosi ke Super League, Diwarnai Suporter Ricuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:22

KEMENKES: Ada 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun Terakhir, Ada yang di Kalbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45

BGN Ajak Para Pihak Samakan Langkah Laksanakan Program MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:26

KEMENKES Perbaiki Tata Kelola Program Dokter Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:36

KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca