KEMENHAM Dorong Penanganan Karhutla Berkeadilan bagi Warga

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang anak membantu memadamkan kebakaran lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026). (Foto: Antara/Angga Palguna)

Seorang anak membantu memadamkan kebakaran lahan di kawasan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (3/9/2026). (Foto: Antara/Angga Palguna)

SuarIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur mendorong pembagian tanggung jawab secara proporsional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil.

Dilansir Antara, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili di Samarinda, Jumat (4/9/2026), mengatakan karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut dia, persoalan karhutla juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan agraria dan kondisi ekonomi masyarakat karena pembakaran kerap dianggap sebagai cara yang lebih murah untuk membuka lahan.

“Menghukum aktor di lapangan semata tidak akan menuntaskan akar persoalan, melainkan berisiko mengkriminalisasi masyarakat kecil secara tidak proporsional,” katanya.

Umi mengatakan dampak karhutla dapat mengganggu pemenuhan sejumlah hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan, antara lain hak atas kesehatan, rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penghidupan.

Menurut dia, paparan asap dapat menimbulkan gangguan kesehatan, sedangkan kebakaran juga dapat mengancam keselamatan serta sumber penghidupan petani dan masyarakat adat.

Oleh karena itu, KemenHAM Kalimantan Timur mendorong pembagian tanggung jawab penanganan karhutla melalui tiga unsur, yakni pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Menurut Umi, pemerintah harus berperan dalam mitigasi dan penanggulangan karhutla secara menyeluruh.

Baca Juga :   PENDERITA ISPA Kalsel Capai 3.990 Orang

Dunia usaha, lanjut dia, perlu memperkuat tanggung jawab melalui manajemen risiko lingkungan dan kebencanaan, tidak hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Sementara masyarakat, menurut Umi, juga bertanggung jawab menjaga lahan dan mencegah terjadinya kebakaran.

“Namun, pelarangan tersebut harus diiringi dengan dukungan infrastruktur serta ketersediaan alternatif ekonomi dari pihak yang lebih berdaya, agar masyarakat di tingkat bawah tidak lagi terdesak memakai jalan pintas membakar lahan,” katanya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karhutla di daerah tersebut meningkat pada Agustus 2026 dengan 559 kejadian dan luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.131 hektare.

Pemprov Kalimantan Timur telah menetapkan status siaga darurat karhutla, sementara Polda Kaltim menangani 34 perkara karhutla sepanjang Agustus 2026 dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
PENYEMPROTAN Eco-Enzyme Tekan Polusi Udara
AKIBAT KARHUTLA, La Jemo Alami Luka Bakar dan Meninggal Dunia
INDEKS El Nino Kaltim Capai 3,44 Berintensitas Sangat Kuat
KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik
PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri
KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca