SuarIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur mendorong pembagian tanggung jawab secara proporsional dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak mengkriminalisasi masyarakat kecil.
Dilansir Antara, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili di Samarinda, Jumat (4/9/2026), mengatakan karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
Menurut dia, persoalan karhutla juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan agraria dan kondisi ekonomi masyarakat karena pembakaran kerap dianggap sebagai cara yang lebih murah untuk membuka lahan.
“Menghukum aktor di lapangan semata tidak akan menuntaskan akar persoalan, melainkan berisiko mengkriminalisasi masyarakat kecil secara tidak proporsional,” katanya.
Umi mengatakan dampak karhutla dapat mengganggu pemenuhan sejumlah hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan, antara lain hak atas kesehatan, rasa aman, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta penghidupan.
Menurut dia, paparan asap dapat menimbulkan gangguan kesehatan, sedangkan kebakaran juga dapat mengancam keselamatan serta sumber penghidupan petani dan masyarakat adat.
Oleh karena itu, KemenHAM Kalimantan Timur mendorong pembagian tanggung jawab penanganan karhutla melalui tiga unsur, yakni pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Menurut Umi, pemerintah harus berperan dalam mitigasi dan penanggulangan karhutla secara menyeluruh.
Dunia usaha, lanjut dia, perlu memperkuat tanggung jawab melalui manajemen risiko lingkungan dan kebencanaan, tidak hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara masyarakat, menurut Umi, juga bertanggung jawab menjaga lahan dan mencegah terjadinya kebakaran.
“Namun, pelarangan tersebut harus diiringi dengan dukungan infrastruktur serta ketersediaan alternatif ekonomi dari pihak yang lebih berdaya, agar masyarakat di tingkat bawah tidak lagi terdesak memakai jalan pintas membakar lahan,” katanya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, karhutla di daerah tersebut meningkat pada Agustus 2026 dengan 559 kejadian dan luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.131 hektare.
Pemprov Kalimantan Timur telah menetapkan status siaga darurat karhutla, sementara Polda Kaltim menangani 34 perkara karhutla sepanjang Agustus 2026 dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















