SuarIndonesia – Hasil pemeriksaan tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Kalsel terhadap MRA, selaku Direktur PT ADCL (Asabaru Daya Cipta Lestari) ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk proses selanjutnya dilakukan penahan selama 20 hari ke depan.
Dari keterangan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) 11 November 2024.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, melakukan semua berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Oktober 2024, dimana telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MRA.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemerikasan hingga proses penahanan untuk 20 hari ke kepan tersebut.
Disebut, penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT ADCL dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023.
Bahwa MRA selaku Direktur PT ADCL telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.
Sehingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten. Balangan lebih kurang sebesar Rp 19.000.000.000 (sembilan belas miliar rupiah).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap MRA, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan,” tambah Kasi Penkum.
Bahwa tersangka MRA melanggar untk Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Subsidiair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yuni Priyono sebut, tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik bukti nyata dalam upaya penegakan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Wilayah Kalsel.
“Korupsi penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara.
Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan istitusi-institusi publik,” demikian Yuni Priyono. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















