RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 17:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa saat konferensi pers di Mapolresta,, Rabu (13/11/2024) menjelaskan terungkap peredaran kosmetik dan ilegal ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan. (SuarIndonesia/YI)

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa saat konferensi pers di Mapolresta,, Rabu (13/11/2024) menjelaskan terungkap peredaran kosmetik dan ilegal ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan. (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Ribuan kosmetik dan obat impor ilegal disita Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan satu tersangka yang diketahui diperjualbelikan tanpa surat izin edar dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampangi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa saat konferensi pers di Mapolresta,, Rabu (13/11/2024) menjelaskan terungkap peredaran kosmetik dan ilegal ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan.

Dari hasil penyelidikan dan berhasil melakukan penggeledahan salah satu rumah di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Banjarmasin, pada Senin (4/11/2024).

Dari rumah milik ETS alias Mama Vika (34), petugas menemukan barang bukti kosmetik dan obat impor ilegal sebanyak 10.729 buah.

“Kalau dinilaikan barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah yang terdiri kosmetik dan obat tanpa surat izin edar dan tidak terdaftar BPOM,” jelas Cuncun.

Tersangka ETS alias Mama Vika di kenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17 tahun 2023.

Ditambahkan Kasat, kosmetik yang disita merupakan  hasil pengembangan dari pusat.”Di Jakarta balai BPOM juga mengamankan dan menyita barang barang yang serupa, karena barang ini tidak di lengkapi dengan izinnya,” tutur Eru.

Baca Juga :   SISWA SDN Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Diedukasi Pembuatan Sasirangan

Kembali Kasat mengungkapkan , kosmetik impor ilegal ini sesuai bahan bakunya tidak standar sehingga bisa membahayakan konsumennya.

“Karena itu, kami antisipasi jangan sampai barang tersebut tidk melalui uji forensik atau BPOM,” ujarnya.

Dari 10.729 yang disita terdiri 20 kosmetik dan 4 jenis obat yang diedarkan tanpa standar dan baku mutu yang ada.

Sementara itu, Bambang Herry Purwanto selaku Perwakilan dari BPOM Banjarmasin sangat mengapreasi atas kinerja Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi Polrsesta Banjarmasin atas pengungkapan terkait peredaran kosmetik dan obat Impor ilegal,” ujar Bambang.

Balai BPOM berkomiten melakukan pemberantasan kosmetik ilegal, terutama impor ilegal.”Karena kosmetik impor ilegal ini diduga mengandung bahan berbahaya, diantara logam berat ( merkuri), ini sangat berbahaya apabila dimakai terus menerus oleh masyarakat,” katanya (YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca