KEJAGUNG Tetapkan Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang

- Penulis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

SuarIndonesia — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa, menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.

“Bahwa pada hari Selasa (15/8/2023), tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.

Ketut menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi,” ujar Ketut.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya.

Ketut menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang.

Baca Juga :   RUMAH Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu.

Ismail Thomas disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara.

“Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” kata Ketut, seperti dikutip Antara. Selasa (15/8/2023).

Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Ismail Thomas dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ketut enggan merinci apa saja dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka karena proses penyidikan sedang berjalan.

Ia juga menegaskan kasus tersebut bukan perkara baru, tetapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

Diketahui dalam amar putusan perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.350 hektare di Kutai Barat, Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat.

Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba
KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022
AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika
SATGAS Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2.253 Butir Telur Penyu
2027, Bahasa Inggris Mata Pelajaran Wajib Murid SD
PEMERINTAH Tetapkan Iduladha 1447 H Rabu 27 Mei 2026
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito
KORBAN DEEPFAKE Vulgar Merasa Trauma dan Kehilangan Rasa Aman

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:28

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST

Senin, 18 Mei 2026 - 22:17

KELANGKAAN Solar Lumpuhkan Transportasi Air di Pesisir Kalbar

Senin, 18 Mei 2026 - 22:09

FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:42

MBAH KASRUN, Jemaah Calon Haji Tertua Kalsel

Senin, 18 Mei 2026 - 21:27

POLISI Amankan Pria Diduga Pelaku Pungli, Ternyata ODGJ

Senin, 18 Mei 2026 - 15:06

MEMBENTUK Mental Baja Ratusan Pasukan Elite Sat Brimob, Begini Penekanan Kapolda Kalsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:58

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Ribuan Liter Biosolar Subsidi di Sungai Barito

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18

REFLEKSI HISTORIS ke-77 Proklamasi Pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan

Berita Terbaru

Petugas BPBD dan Damkar HST saat melakukan pemantauan debit air di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2026). (Foto: BPBD dan Damkar HST)

HST

BANJIR Rendam Ribuan Rumah Warga di HST

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:28

Peserta berdiri di atas mobil hias saat karnaval Festival Budaya Isen Mulang di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/5/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Bisnis

FBIM 2026: Dongkrak Ekonomi Palangka Raya

Senin, 18 Mei 2026 - 22:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca