KAWANAN PENGEDAR Sempat Kibuli Anggota BNNP Kalsel, Akhirnya Diringkus Dianataranya Napi dan Seorang Cewek

- Penulis

Selasa, 2 Februari 2021 - 19:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Sempat berpindah-pindah tempat transaksi dan kibuli anggota, akhirnya kawanan pengedar sabu diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Seklatan (BNNP Kalsel).

Dari keterangan,Selasa (2/2/2021) ada tiga tersangka yang diringkus, setelah terpancing anggota BNNP Kalsel, yang di lapangan dikomando Kompol Yanto Suparwito.

“Iya ada tiga tersangka dan barang bukti anggota sita 200 gram sabu. Penangkapan pada tempat berbeda,  Senin (1/2/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WITA,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga M Si melalui Kompol Yanto Suparwito.

Untuk tersangka Rifda Ahadi alias Arif (36) seharinya Sales, warga Jalan A. Yani Km 10 Komplek Zahra Green Rt 002 Rw 001 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Cewek bernama P Sintha (34), seharinya jualan beralamat  Jalan Kelayan B Gang Amanah Rt 001 Rw 001 Kelayan Tengah Banjarmasin Selatan.

Kemudian Hadriansyah alias Engkeng (30), alamat Jalan Kelayan A Gang Kenari Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin (status napidana di Lapas Karang Intan Martapura).

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada awal Jalan Pemajatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

” Seluruh ada empat paket sabu berat kotor 205 gram atau bersih 200 gram. Selain itu sebuah buah timbangan digital, handphone, sebuah sepeda moto,” tambah Kompol Yanto.

Dikatakan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel ini, semua berawal pada hari Sabtu (30/1/2021) petugas mendapat Informasi perihal adanya kegiatan peredaran sabu.

Kemudian salah satu petugas Bidang Pemberantasan berhasil melakukan Komunikasi dengan seseorang untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy) narkotika.

Baca Juga :   NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

Selanjutnya pada hari Senin (1/2/2021) petugas kembali berkomunikasi dengan pengedar untuk pemesanan narkotika sebanyak 50 gram.

Setelah itu petugas diminta untuk mendatangi ke sebuah SPBU di daerah Gambut dan saat sampainya, petugas kembali diarahkan untuk menuju ke depan Kantor PU di Gambut.

Pada saat di depan Kantor PU Gambut petugas bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama P Shinta dan tidak lama datang Rifda.

Kemudian Rifda menyerahkan bungkusan mie isntan yang di dalamnya berisi sabu berat bersih 50 gram kepada petugas yang melakukan penyamaran.

Seketika keduanya diamankan, Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksa rumah yang ditinggali P Shinta  di Jalan Setia Bersama Km 12  Gambut.

Saat itu petugas menemukan lagi tiga 3 paket sabu berat bersih 150 gram, kemudian petugas melakukan Introgasi terhadap kedua tersangka yang mengaku melakukan transaksi dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah Engkeng (Napi Lapas Karang Intan).

Atas semua, petugas BNNP Kalsel, menjemput Engkeng ke Lapas Karang Intan dan selanjutnya membawa para tersangka ke Kantor BNNP Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan.

“Anggota terus melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dan untuk tiga tersangka disangkakan Pasal 132 ayat 1 Jo 114 ayat (2) Subsider pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2),” pungkas Kompol Yanto Suparwito. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MOMEN KENANGAN Menteri Mukhtarudin di Kampus FISIP ULM Bersama Rekan Ikmafis 84
POLRESTA BANJARMASIN Bedah Rumah, Resmikan Tandon Air Bersih dan Bagikan Sembako
UMPAN Pemancing Disambar Buaya
PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:05

ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:25

YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:43

WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:42

KELEBIHAN Karbohidrat saat Sahur Bisa Bikin Tubuh Cepat Merasa Lapar

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:34

8.000 Akun Canva bagi Talenta Kreatif dan UMKM

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:34

INDONESIA Negara Pertama Blokir AI Grok

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:53

INDONESIA Creative Week Belgium: Kain Sasirangan Khas Tala Pikat Warga Belgia

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca