NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024) (SuarIndonesia/HD)

Sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Nasib !! dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek sanitasi berupa jamban sehat, eksespsi mereka  ditolak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Penolakan majelis hakim yang di pimpin hakim Irfanul Hakim,, pada sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024), dalam putusan selanya.

Atas penolakan eksepsi tersebut, majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Zahedi Fikry dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungau Utara (HSU), pada sidang mendatang untuk menghadirkan para saksi.
Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabuaten HSU.

Terdiri dari Noorlina selaku Wakil Direktur CV Nusa Indah selaku perusahaan pelaksanaan pekerjaan, bersama dengan Akhmad Syarmada, H Akhmad Baihaqi.

Menurut dakwaan Jaksa Akhmad Zahedi Fikry, terdakwa Nurlina selaku wakil Direktur CV Nusa Indah meminjamkan perusahaan kepada dua terdakwa lainnya dalam pekerjaan proyek sanitasi tersebut dengan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek.

Tetapi, ujar JPU, dalam pelaksanaan pekerjaann yang dilaku Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi, tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :   KAPAL KULINER Ramaikan Wisata Susur Sungai Martapura

Yakni pengadaan subtank yang seharusnya keluaran pabrik, ternyata diolah kedua terdakwa di Amuntai.

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 245 juta lebih.

Menurut JPU untuk proyek sanitasi ini dianggar Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2019. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja.

Proyek tersebut berada di empat kelurahan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca