NASIB !! Tiga Terdakwa Korupsi Jamban Sehat, Eksepsi Ditolak Majelis

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024) (SuarIndonesia/HD)

Sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024) (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Nasib !! dari tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek sanitasi berupa jamban sehat, eksespsi mereka  ditolak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Penolakan majelis hakim yang di pimpin hakim Irfanul Hakim,, pada sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (6/11/2024), dalam putusan selanya.

Atas penolakan eksepsi tersebut, majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Zahedi Fikry dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungau Utara (HSU), pada sidang mendatang untuk menghadirkan para saksi.
Tiga terdakwa dalam proyek sanitasi berupa jamban sehat untuk masyarakat pedesaan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) di Kabuaten HSU.

Terdiri dari Noorlina selaku Wakil Direktur CV Nusa Indah selaku perusahaan pelaksanaan pekerjaan, bersama dengan Akhmad Syarmada, H Akhmad Baihaqi.

Menurut dakwaan Jaksa Akhmad Zahedi Fikry, terdakwa Nurlina selaku wakil Direktur CV Nusa Indah meminjamkan perusahaan kepada dua terdakwa lainnya dalam pekerjaan proyek sanitasi tersebut dengan mendapatkan imbalan 2,5 persen dari nilai proyek.

Tetapi, ujar JPU, dalam pelaksanaan pekerjaann yang dilaku Ahmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi, tidak sesuai kontrak.

Yakni pengadaan subtank yang seharusnya keluaran pabrik, ternyata diolah kedua terdakwa di Amuntai.

Baca Juga :   KAPAL KULINER Ramaikan Wisata Susur Sungai Martapura

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 245 juta lebih.

Menurut JPU untuk proyek sanitasi ini dianggar Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2019. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja.

Proyek tersebut berada di empat kelurahan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca