DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas II Banjarmasin sekaligus mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, Selasa (23/6/2026) SuarIndonesia/ZI).

Kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas II Banjarmasin sekaligus mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, Selasa (23/6/2026) SuarIndonesia/ZI).

SuarIndonesia – Disorot Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, target pemberian Amnesty maupun Abolisi 40 hingga 100 ribu oleh Presiden.

Dimana salah satu solusi untuk mengatasi over capasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia.

Ini terungkap pada saat kunjungan kerja spesifik ke Lapas Kelas II Banjarmasin sekaligus mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, Selasa (23/6/2026).

Menurut Pangeran, pelaksanaan amnesty maupun abolisi tersebut sulit dan lama dalam implementasi di lapangan.”Ya sangat lama, baru bisa terpenuhi sebanyak 40.000 sesuai terget Presiden ,” ucapnya lagi.

Disatu sisi, Pangeran ingin Kanwil Ditjen PAS Kalsel menjadi role model atau panutan/teladan bagi Kanwil Ditjen PAS wilayah lainnya di Indonesia dalam upaya mengurangi over kapasitas Lapas.“Jadi bapak harus berani melakukan terobosan-terobosan,” kata Pangeran Khairul Saleh.

Lebih lanjut Pangeran menyoroti narapidana kasus narkotika di seluruh Lapas di Kalsel kurang lebih sebanyak 6.000 dari 8.498 atau 76 persen dari seluruh narapidana.

Sayangnya, kata Pangeran, Kanwil Ditjen PAS Kalsel tidak menjabarkan berapa berapa jumlah, pemakai, kurir, bandar dari total 6.000 narapidana kasus narkotika.

Pangeran Khairul Saleh ingin masalah narapidana kasus narkotika yang menjadi masalah over kapasitas Lapas di Kalsel hukumannya dibedakan antara pemakai, kurir dan bandar.

Baca Juga :   MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Misalnya, kata Pangeran, seperti di Perancis, Australia, Portugal bahwa pemakai atau kurir narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram, tidak dikenai hukuman pidana tahanan melainkan diberikan rehabilitasi.

Sementara, hal tersebut di Indonesia dikenai hukuman pidana.“Saya ingin seperti saran saya tadi bapak harus melakukan terobosan untuk menguisulkan kepada Presiden memberikan amnesty masal khusus tahanan yang dibawah 2 tahun (hukuman pidananya),” ujar mantan Ketua Panja RUU Narkotika dan Psikotropika ini.

“Paling tidak ini mengurangi beban keuangan negara dan ini bisa jadi role model,” sambung Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) asal dapil Kalsel ini.

Ia menandaskan, mempidanakan seseorang khususnya kasus narkotika perlu mempertimbangkan dengan kondisi keuangan negara.

“Jadi terserah nanti dirumuskan oleh para KaLapas, yang dua tahun kebawah atau 1 tahun ke bawah, ini kita bebaskan saja. Ngapain pelihara-pelihara mereka, negara ini rugi.

Apalagi kondisi keuangan negara yang carur marut begini. Jadi saya ingin kasih jadi role model,” tutup Pangeran Khairul Saleh. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:47

MOTOGP CEKO 2026: Marc Marquez Juara, Ogura dan Bagnaia Finis 2-3

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Piala Dunia 2026 Usai Matchday 1

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:24

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Usai Match ke-20

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:40

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Grup Saat Ini

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:26

PIALA DUNIA 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Imbang tanpa Gol

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca