KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Gas

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE; Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (kiri), dan Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE; Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (kiri), dan Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, kata dia, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Baca Juga :   BMKG: EL NINO Diprediksikan Bertahan hingga Kuartal I 2027

Oleh sebab itu, Asep mengatakan bahwa DP dinilai telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS tersebut.

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, ISW dinilai mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas tersebut.

Dengan demikian, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara disebut mencapai 15 juta dolar AS.

Akibat perbuatannya, DP dan ISW disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca