KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Gas

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 23:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE; Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (kiri), dan Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

Tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE; Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (kiri), dan Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim saat ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Rio Feisal)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW), dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, kata dia, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.

Baca Juga :   KASUS Seorang Jurnalis Tewas di Hotel, Polisi Ungkap Hasilnya

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan bahwa DP dinilai telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS tersebut.

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, ISW dinilai mengetahui pasokan gas yang dimiliki perusahaannya tidak dapat memenuhi kontrak jual beli gas tersebut.

Dengan demikian, dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara disebut mencapai 15 juta dolar AS.

Akibat perbuatannya, DP dan ISW disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca