KASUS HUKUM dan PT BAS Bersedia Memecah Sertifikat Condotel The Grand Banua, Tapi Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 16 September 2022 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kemelut atas kasus hukum menyangkut bangunan condominium-hotel (condotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencuat beberapa waktu belakangan.

Ini setelah sejumlah pemilik unit kondotel The Grand Banua mempertanyakan kasus pidana yang menjerat dua mantan Direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran condotel The Grand Banua ke Polda Kalsel.

Dibalik itu semua, mereka mempertanyakan sampai di mana perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka mantan Direksi PT BAS yakni berinisial HS dan EGS yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Terkait hal ini, kuasa hukum HS dan EGS, yakni Zainal Abidin SH dan rekan, angkat bicara.

Kepada wartawan, Zainal Abidin mengatakan, kasus hukum dugaan pidana yang menyeret kliennya sebenarnya sangat berkaitan dengan kasus hukum perdata bernomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtp yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Martapura dan kini masih bergulir di tingkat kasasi.

Kasus perdata ini diketahui menyangkut persoalan sengketa pembayaran hutang kredit, pengalihan hak piutang dan juga penguasaan agunan yang tak lain adalah sertifikat induk condotel The Grand Banua.

Dalam perkara perdata itu, salah satu pemilik unit condotel The Grand Banua yakni Akhmad Fahliani melalui kuasa hukumnya, Angga D Saputra menggugat tiga pihak sekaligus.

Tergugat pertama yakni PT BAS, tergugat kedua Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga, Cristbaby Kusmanto selaku pemegang cessie piutang PT BAS.

Pada putusan PN Martapura kata Zainal ditetapkan bahwa pihak tergugat ketiga yakni Crist lah yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan bukan PT BAS termasuk juga kliennya.

Baca Juga :   POLDA KALTARA Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 150 kg Sabu-sabu

PT BAS kata Zainal sebenarnya bersedia untuk memecah sertifikat condotel The Grand Banua menjadi sertifikat per-unit kondotel seperti keinginan para pemilik unit.

Sertifikat tersebut pun bahkan sebenarnya menurut Zainal sudah disampaikan ke Notaris Neddy Farmanto namun tak bisa dilakukan pemecahan karena roya pada sertifikat tersebut belum diserahkan oleh Crist.

Tujuan utama para Anggota PPCPRS untuk mendapatkan sertifikat unit condotel pun menurut Zainal sebenarnya bisa dapat lebih cepat terpenuhi.

jika penggugat di perkara perdata yakni Akhmad Fahliani selaku salah satu pemilik unit condotel mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata yang telah dimenangkannya baik di PN Martapura maupun Pengadilan Tinggi.

Diberitakan sebelumnya, para pemilik unit condotel The Grand Banua yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua mempolisikan HS dan EGS karena mereka menilai keduanya melakukan dugaan penipuan.

Dugaan penipuan yang dimaksud yakni HS dan EGS bertahun-tahun tak menyerahkan sertifikat unit condotel yang telah dibeli oleh hampir 200 orang sejak unit condotel tersebut dipasarkan Tahun 2010 lalu.

Mereka rata-rata membeli unit kondotel tersebut dari PT BAS dengan nilai beragam antara Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar lebih secara kredit.”Ya, kita lihat saja bagaimana proses selanjutnya,” tutup Zainal Abidin (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
MENKEU PURBAYA: Tahun ini tak Ada Pembelian Motor Listrik bagi SPPG
PEMERINTAH Jaga Harga BBM Subsidi agar Terjangkau Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Rabu, 8 April 2026 - 23:22

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa

Rabu, 8 April 2026 - 23:09

KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca