KASUS APD Kemenkes: KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen

- Penulis

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya menyita enam unit rumah dan dua apartemen dari tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, Rabu (3/7/2024).[KOMPAS.com/Syakirun Ni'am]

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya menyita enam unit rumah dan dua apartemen dari tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, Rabu (3/7/2024).[KOMPAS.com/Syakirun Ni'am]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI.

“Pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (3/7/2024) petang.

Selanjutnya, tim penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.

Selain itu, ada juga penyitaan dari rekan bisnis para tersangka berupa robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta; sepuluh face recognation access control terminal senilai total Rp350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.

“Bahwa penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut,” ucap Tessa.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan pandemi Covid-19 melebihi batas standar.

Hal tersebut telah didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Lembaga antirasuah menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca