KASUS PENYADAPAN PRABOWO: Yusril Ungkap Bukti Awal Indikasi Makar

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan jenderal lainnya. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit dan jenderal lainnya. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)

SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya bukti awal terkait indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit cs.

Yusril menegaskan bahwa penegak hukum saat ini telah menemukan titik terang baru. Ia memastikan kepolisian telah mengantongi indikasi kuat yang mengarah pada upaya kejahatan terhadap keamanan negara.

“Tapi hari ini sudah dapat kita pastikan bahwa sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril saat jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Dugaan tindakan makar itu, kata dia, diduga melanggar ketentuan hukum seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191, 193 KUHP. Dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus-menerus,” ucapnya.

Meski sudah ada bukti permulaan, Yusril menyebut temuan indikasi makar ini masih membutuhkan pendalaman lebih komprehensif, baik dari kacamata hukum acara pidana maupun hukum materiil yang diatur di dalam KUHP.

Pemerintah, kata Yusril, masih berupaya mengungkap kasus ini secara utuh agar penyelesaiannya tidak terkesan setengah-setengah.

“kita bisa mengungkap semua tapi kalau kita tidak jelaskan sepertinya setengah-setengah. Jadi hari demi hari, nanti lebih detail tentu Mabes Polri akan menjelaskan,” katanya.

Eks Presiden Pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Penyadapan

Sementara itu, dilansir dari CNNIndonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan mantan presiden pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :   MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN

Yusril menegaskan tak ada seorang pun yang kebal akan hukum.

Ia menyatakan proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang cukup kuat.

“Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun,” ujar Yusril.

Yusril menekankan penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.

“(Termasuk mantan presiden) Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya,” tuturnya.

Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. Ia mengimbau agar semua pihak menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu,” ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan penyidik memiliki diskresi dan wewenang penuh untuk menilai kelayakan suatu perkara, mulai dari tahap awal hingga penentuan status kasus.

“Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Yusril menegaskan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMNAKER IMBAU MASYARAKAT untuk Akses Informasi BSU Melalui Kanal Resmi
LISTYO DIBERHENTIKAN! Presiden Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
MENSESNEG PRASETYO: Penyadapan Listyo Sigit Cs Dikategorikan Makar
DIHENTIKAN Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tercatat 53 Orang Belum Ditemukan
HELIKOPTER TNI Jatuh saat Misi Padamkan Karhutla di Kalteng
3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun
DISTRIBUSI RATUSAN NOZZLE Kebut Pemadaman Karhutla Kalteng
MESKI HUJAN, Armada Udara Siaga Penuh atasi Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:50

KAPOLSEK Banjarmasin Timur Ajak Warga Dialog di Bawah Jembatan

Rabu, 4 November 2026 - 18:44

DIHENTIKAN Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tercatat 53 Orang Belum Ditemukan

Rabu, 4 November 2026 - 18:15

HELIKOPTER TNI Jatuh saat Misi Padamkan Karhutla di Kalteng

Selasa, 3 November 2026 - 22:01

3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun

Selasa, 3 November 2026 - 21:46

GANDENG Polda Kalsel, Sekretariat DPRD Kalsel Sosialisasi “Risk Assessment”

Selasa, 3 November 2026 - 21:39

PROYEK Strategis Daerah Anggaran Infrastruktur 2027 Dibahas DPRD Kalsel dan Dinas PUPR

Selasa, 3 November 2026 - 20:05

WARTONO MUNDUR dari Wawali Banjarbaru

Selasa, 3 November 2026 - 15:54

AMUK API di Kawasan Pasar Baru Banjarmasin Lalap Dua Kios, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru