SuarIndonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi terkini terkait bantuan subsidi upah (BSU) melalui kanal dan situs resmi pemerintah, dalam hal ini Kemnaker.
“Pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/ dan tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, Indah mengatakan langkah tersebut penting mengingat pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima cukup banyak aduan masyarakat terkait informasi yang salah dan merugikan.
“Pada pelaksanaan program BSU sebelumnya, Kemnaker menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk terkait informasi yang tidak benar, tautan palsu, serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan bantuan pencairan BSU,” ujar Indah.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemnaker,” kata Indah, melansir dari Antara.
Selain itu, ia mengatakan masyarakat juga perlu waspada terhadap pihak yang menjanjikan dapat membantu proses pencairan dengan meminta sejumlah uang atau data pribadi.
“Kemnaker tidak memungut biaya dalam proses penyaluran BSU,” tegas Indah.
Sementara itu, BSU kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi setiap pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
BSU akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut diterima sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
BSU kuartal IV-2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember.
Namun, bantuan tersebut tidak diberikan secara terpisah setiap bulan.
Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan mencapai Rp900 ribu.
Program tersebut menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk kuartal IV-2026. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















