Suarindonesia – Menggagalkan dugaan penyelundupan kendaraan lintas pulau, inihasil sinergi Denpom Lanal bersinergi dengan Polsek KPL Banjarmasin.
Barang bukti satu unit kendaraan dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8248 PJ, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Jumat (30/10/2026).
Kejadian berawal dari informasi yang disampaikan oleh Iptu Arif dari Polsek KPL Pelabuhan Semayang, Balikpapan, kepada Kaur Idik Denpom Lanal Banjarmasin Kapten Laut PM Santoso.
Diperoleh keterangan bahwa terdapat satu unit kendaraan dump truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi KT 8248 PJ yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan terindikasi berada di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapten Laut PM Santoso beserta anggota Denpom Lanal Banjarmasin segera melakukan koordinasi dengan Polsek KPL Banjarmasin guna menindaklanjuti keberadaan kendaraan dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diterima, kendaraan tersebut diketahui melalui tracking GPS berada di Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dan diduga akan diangkut menggunakan Kapal Mila Utama.
Selanjutnya, personel Denpom Lanal Banjarmasin bersama Polsek KPL Banjarmasin melakukan langkah koordinasi untuk mengamankan kendaraan serta memastikan unit Kendaraan dan keberadaannya sesuai dengan informasi yang diterima dari Polsek KPL Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Adapun modus operandi yang dilakukan, pada 28 Oktober 2026, Sebastian Aditya sebagai pelapor atau korban menyerahkan satu unit dump truck Mitsubishi Canter kepada Rahmat Satriono terlapor yakni sopir korban.
Pada 29 Oktober 2026, saat dihubungi pelapor, terlapor menyampaikan posisinya masih di sekitar Pelabuhan Balikpapan.
Lalu menyatakan sudah di Kuaro dan mobil sedang dibengkel karena ada perbaikan.
Keterangan ini tidak sesuai dengan data GPS yang menunjukkan kendaraan sudah melewati Kuaro menuju Banjarmasin.
Terlapor diduga menyerahkan kunci kendaraan kepada Tedi Sudrajat, A.Md., yang kemudian menyerahkannya kepada pihak ekspedisi untuk dikirimkan.
Selanjutnya kendaraan kemudian berada di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan dititipkan kepada seseorang bernama Agus (Pihak Ekpedisi). Kendaraan diduga akan diangkut dengan kapal Mila Utama.
Dari kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 550.000.000. Pola ini menunjukkan penguasaan kendaraan yang semula sah (diamanahkan) kemudian dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, sesuai unsur dugaan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian ini perlu dilakukan koordinasi dan pertukaran informasi lebih lanjut dengan pihak Kepolisian serta instansi terkait guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dan diharapkan dapat membantu mengungkap perkara ini apakah merupakan kejadian individual atau bagian dari jaringan penggelapan kendaraan lintas pulau.
Kegiatan tersebut sesuai perintah Panglima TNI untuk selalu bersinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainya membantu masyarakat.(*/DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















