REFORMASI POLRI di Persimpangan antara Kekuasaan dan Kepercayaan Rakyat

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 19:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang berada pada persimpangan penting.

Di satu sisi, terdapat agenda pembenahan kelembagaan, penguatan pengawasan, transformasi digital dan penyempurnaan regulasi menuju 2029.

Namun, di sisi lain, berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan persoalan akuntabilitas justru menjadi ujian serius bagi kepercayaan masyarakat.

Persoalan mendasar reformasi Polri sesungguhnya bukan sekadar tentang pergantian Kapolri, perubahan struktur organisasi atau lahirnya peraturan baru.

Lebih dari itu, reformasi harus menyentuh jantung persoalan, yakni integritas, budaya kelembagaan, profesionalitas dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dalam negara hukum, kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Kewenangan adalah amanah yang harus dijalankan berdasarkan hukum dan dipertanggungjawabkan kepada negara serta masyarakat.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Artinya, kehormatan kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilannya menjaga keamanan, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan rasa keadilan.

Pergantian pemimpin tidak otomatis mengubah sistem. Reformasi tidak boleh berhenti pada wajah baru kepemimpinan, sementara kultur lama, penyalahgunaan diskresi, praktik impunitas, dan lemahnya pengawasan tetap dipertahankan.

Publik membutuhkan kepolisian yang tidak hanya kuat dalam kewenangan, tetapi juga kuat dalam integritas.

Tidak hanya tegas terhadap masyarakat, tetapi juga berani menindak anggotanya sendiri apabila terbukti melanggar hukum.

Kasus-kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk persoalan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik, harus menjadi momentum pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Proses penanganannya harus objektif, transparan, independen serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sinilah relevansi penguatan pengawasan eksternal, termasuk Kompolnas, DPR, Komnas HAM, lembaga peradilan, dan partisipasi masyarakat sipil.

Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus memiliki mekanisme tindak lanjut dan pertanggungjawaban yang nyata.

Lord Acton pernah mengingatkan, Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan cenderung melahirkan penyimpangan, terlebih apabila tidak disertai pengawasan yang efektif.

Karena itu, semakin besar kewenangan kepolisian, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Kita juga patut belajar dari keteladanan Jenderal Polisi (Purn.) Hoegeng Iman Santoso. Sosok mantan Kapolri ini dikenang karena kesederhanaan, kejujuran dan integritasnya.

Ada ungkapan populer yang sering dikaitkan dengan Hoegeng: “Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng.”

Terlepas dari atribusi persis ungkapan tersebut, satire itu menyimpan pesan yang sangat dalam: masyarakat mendambakan aparat yang bersih, jujur dan tidak dapat dibeli oleh kekuasaan maupun kepentingan.

Kita tidak sedang merindukan masa lalu, tetapi merindukan nilai-nilai keteladanan yang harus terus hidup dalam institusi kepolisian.

Baca Juga :   SUMPAH PEMUDA 2026 Jangan Hanya Patriotik, Beranilah Menuntut Keadilan

Polisi yang dihormati bukan karena seragam dan pangkatnya, melainkan karena integritas dan keberpihakannya kepada keadilan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun di hadapan Allah SWT.

Sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nisa ayat 58: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.

”Ayat ini menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa”. Kewenangan adalah tanggung jawab, bukan ruang untuk bertindak sewenang-wenang.

Allah SWT juga menegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 8: Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.

Pesannya jelas: setinggi apa pun jabatan, sebesar apa pun kewenangan, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, tidak boleh tunduk kepada pangkat, jabatan, hubungan pribadi, maupun kepentingan kelompok.

Keberhasilan reformasi Polri justru akan terlihat dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi di tingkat paling bawah.

Apakah laporan masyarakat diterima dengan baik?. Apakah korban mendapatkan perlindungan?. Apakah orang kecil memperoleh perlakuan yang sama dengan mereka yang memiliki kekuasaan?.

Bagi rakyat kecil, reformasi bukan tentang seberapa banyak peraturan baru diterbitkan, melainkan apakah mereka merasa aman ketika mencari perlindungan dan memperoleh keadilan.

Rakyat tidak menuntut polisi yang sempurna, tetapi polisi yang jujur, profesional, manusiawi, dan berani memperbaiki diri.

Reformasi Polri harus bergerak dari perubahan struktur menuju perubahan kultur, dari slogan menuju tindakan, dari kekuasaan menuju pengabdian, serta dari penegakan hukum yang formalistik menuju keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Jangan sampai seragam menjadi simbol kekuasaan yang membuat rakyat takut. Jadikanlah seragam sebagai simbol pengabdian yang membuat rakyat merasa terlindungi.

Polisi boleh memiliki kewenangan, tetapi tidak boleh kehilangan nurani. Polisi boleh memiliki kekuasaan, tetapi tidak boleh melupakan amanah.

Sebab, kehormatan Polri tidak terletak pada seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, melainkan pada seberapa besar kepercayaan yang diberikan rakyat kepadanya.

Reformasi Polri bukan sekadar menyelamatkan institusi kepolisian, melainkan menyelamatkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan keadilan.

(Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Timur Ajak Warga Dialog di Bawah Jembatan
DIHENTIKAN Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tercatat 53 Orang Belum Ditemukan
HELIKOPTER TNI Jatuh saat Misi Padamkan Karhutla di Kalteng
3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun
GANDENG Polda Kalsel, Sekretariat DPRD Kalsel Sosialisasi “Risk Assessment”
PROYEK Strategis Daerah Anggaran Infrastruktur 2027 Dibahas DPRD Kalsel dan Dinas PUPR
WARTONO MUNDUR dari Wawali Banjarbaru
AMUK API di Kawasan Pasar Baru Banjarmasin Lalap Dua Kios, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:57

KASUS PENYADAPAN PRABOWO: Yusril Ungkap Bukti Awal Indikasi Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:34

MENSESNEG PRASETYO: Penyadapan Listyo Sigit Cs Dikategorikan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:00

REFORMASI POLRI di Persimpangan antara Kekuasaan dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 4 November 2026 - 18:50

KAPOLSEK Banjarmasin Timur Ajak Warga Dialog di Bawah Jembatan

Rabu, 4 November 2026 - 18:44

DIHENTIKAN Pencarian Korban KM Virgo Transport 8, Tercatat 53 Orang Belum Ditemukan

Selasa, 3 November 2026 - 22:01

3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun

Selasa, 3 November 2026 - 21:46

GANDENG Polda Kalsel, Sekretariat DPRD Kalsel Sosialisasi “Risk Assessment”

Selasa, 3 November 2026 - 21:10

DISTRIBUSI RATUSAN NOZZLE Kebut Pemadaman Karhutla Kalteng

Berita Terbaru