SuarIndonesia — Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap alasan pemerintah mengategorikan dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto makar.
Ia mengatakan kategorisasi itu dibuat dengan beberapa alasan. Salah satunya, risiko atau bahaya yang ditimbulkan dari penyadapan terhadap presiden.
Prasetyo mengatakan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit berpotensi tak hanya membahayakan keamanan presiden tapi juga negara.
“Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ucap Pras dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pras menyatakan tindakan penyadapan secara ilegal, penghilangan barang bukti, hingga ilegal akses merupakan tindakan yang luar biasa melenceng.
Upaya penyadapan terhadap Presiden Prabowo terungkap.
Tidak tanggung-tanggung, penyadapan melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam menyebut Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial ASN, dan EH jadi tersangka.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.
Istana Bingung Motif Listyo Cs
Sementara itu, dilansir dari CNNIndonesia, Mensesneg Prasetyo Hadi masih mempertanyakan motif eks Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo Cs melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Niatan kan sudah, kita juga bertanya-tanya,” kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pras pun menyatakan bahwa pihak Istana kini masih menunggu proses penyidikan yang berjalan oleh aparat kepolisian. Ia juga mengatakan hingga kini Istana masih belum mendapatkan info rinci perihal siapa aktor intelektual di balik insiden ini.
Pras menyerahkan itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan.
“Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan,” ucap dia.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala KSP. Oleh karena itu sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala KSP dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau tunjuk Letjen Ariyo Windutomo,” kata Prasetyo. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















