SuarIndonesia — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kawasan hutan dimanfaatkan secara ilegal, terutama setelah terjadi kebakaran. Pemasangan plang dilakukan di sejumlah kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Kehutanan.
“Pemasangan plang menjadi salah satu bentuk pengendalian langsung di lapangan, selain penerapan sanksi terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan,” kata Raja Juli mengutip detikKalimantan, Minggu (1/11/2026).
Adapun sanksi ke sejumlah kawasan PBPH berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Dengan pemasangan plang, pemerintah ingin memperjelas status kawasan sekaligus memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan aktivitas tanpa izin.
Raja Juli mengatakan, keterbatasan jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh menjadi penghalang dalam menjaga kawasan hutan. Salah satu ancaman yang menjadi perhatian adalah pembalakan liar atau illegal logging di kawasan bekas karhutla.
“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” sambungnya.
Raja Juli juga mengungkapkan, pemerintah bakal menyiapkan penambahan personel tenaga Polisi Kehutanan untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan.
Penambahan personel tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di berbagai wilayah, termasuk kawasan hutan yang memiliki potensi pelanggaran. Perlindungan dan pemulihan ekosistem juga diharapkan berjalan beriringan agar fungsi hutan tetap terjaga.
“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” ujarnya.
Temukan Kayu Diduga Ilegal
Sementara itu, Sabtu (31/10/2026), dalam perjalanan darat Menhut Raja Juli Antoni untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng), justru mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan. Saat menyisir jalan dari Palangka Raya, ia menemukan tumpukan kayu gelondongan, truk pengangkut kayu, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Temuan pertama berupa tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di pinggir jalan. Menhut yang melihat langsung keberadaan kayu tersebut kemudian menghentikan perjalanan dan turun untuk memeriksa lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Petugas Gakkum turut meminta keterangan kepala desa setempat guna menelusuri kepemilikan dan asal-usul kayu tersebut. Pasalnya, tumpukan kayu itu diduga tidak dilengkapi tanda yang menunjukkan legalitas pemanfaatan hasil hutan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK,” ujar Menhut, Minggu (1/11/2026).
Untuk kepentingan pemeriksaan, lokasi penumpukan kayu langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan barang bukti sekaligus mencegah adanya aktivitas sebelum proses penelusuran selesai.
Namun, temuan tidak berhenti di situ. Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali mendapati dua truk yang membawa muatan tertutup terpal.
“Setelah kami periksa, kedua kendaraan tersebut diketahui mengangkut kayu yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas,” ujarnya.
Petugas kemudian mengamankan muatan kayu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri dokumen asal-usul kayu dan legalitas pengangkutannya. Menhut kembali menemukan dugaan pelanggaran ketika melihat sebuah ekskavator berada di area kawasan hutan.
“Keberadaan alat berat itu langsung diperiksa bersama jajaran di lapangan dan selanjutnya disegel untuk kepentingan penegakan hukum,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















