SuarIndonesia — Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 28 Juli hingga 10 Agustus 2026 guna memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan bencana selama puncak musim kemarau.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi di Palangka Raya, Senin (3/8/2026), mengatakan bahwa penetapan status tersebut membuat seluruh OPD bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar penanganan karhutla berlangsung terpusat dan lebih efektif.
“Dengan adanya status tanggap darurat, seluruh OPD bergerak sesuai fungsi masing-masing sehingga penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpusat,” katanya.
Ia menjelaskan Posko Induk Penanganan Karhutla dipusatkan di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, sedangkan Posko Lapangan ditempatkan di Kelurahan Kameloh Baru sebagai salah satu wilayah yang rawan terjadi kebakaran.
Menurut dia, keberadaan posko tersebut bertujuan mempercepat koordinasi, mobilisasi personel, distribusi peralatan, serta pengambilan keputusan saat terjadi kebakaran di lapangan.
Sementara itu, BPBD Kota Palangkaraya mencatat telah menangani 138 kejadian karhutla sepanjang periode 1 Juni hingga 2 Agustus 2026 dengan total luas lahan terbakar mencapai 157,90 hektare.
Heri mengatakan kejadian terbanyak terjadi di Kecamatan Jekan Raya sebanyak 89 kali, disusul Kecamatan Sebangau 29 kali, Kecamatan Pahandut 16 kali, Kecamatan Bukit Batu empat kali, sedangkan Kecamatan Rakumpit belum mencatat adanya kejadian karhutla.
“Setiap laporan kebakaran langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan personel dan peralatan pemadaman agar api tidak meluas, terutama pada lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi saat musim kemarau,” kata Heri Fauzi, melansir dari Antara.
Ia menambahkan, penanganan karhutla dilakukan melalui kolaborasi BPBD bersama Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pemadam kebakaran, relawan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta perangkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Heri, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat pengendalian karhutla melalui pemadaman darat, patroli terpadu, pemantauan kawasan rawan, hingga penyediaan sumber air pada sejumlah titik strategis.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok di kawasan kering, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap kepada BPBD maupun aparat setempat agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Menurut dia, pengendalian karhutla memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sehingga dampak kebakaran terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi dapat diminimalkan selama musim kemarau berlangsung. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















