PALANGKA RAYA Tanggap Darurat Karhutla hingga 10 Agustus

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di Kota Palangka Raya. (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di Kota Palangka Raya. (Foto: Antara/Auliya Rahman)

SuarIndonesia — Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 28 Juli hingga 10 Agustus 2026 guna memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan bencana selama puncak musim kemarau.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi di Palangka Raya, Senin (3/8/2026), mengatakan bahwa penetapan status tersebut membuat seluruh OPD bergerak sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar penanganan karhutla berlangsung terpusat dan lebih efektif.

“Dengan adanya status tanggap darurat, seluruh OPD bergerak sesuai fungsi masing-masing sehingga penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpusat,” katanya.

Ia menjelaskan Posko Induk Penanganan Karhutla dipusatkan di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, sedangkan Posko Lapangan ditempatkan di Kelurahan Kameloh Baru sebagai salah satu wilayah yang rawan terjadi kebakaran.

Menurut dia, keberadaan posko tersebut bertujuan mempercepat koordinasi, mobilisasi personel, distribusi peralatan, serta pengambilan keputusan saat terjadi kebakaran di lapangan.

Sementara itu, BPBD Kota Palangkaraya mencatat telah menangani 138 kejadian karhutla sepanjang periode 1 Juni hingga 2 Agustus 2026 dengan total luas lahan terbakar mencapai 157,90 hektare.

Heri mengatakan kejadian terbanyak terjadi di Kecamatan Jekan Raya sebanyak 89 kali, disusul Kecamatan Sebangau 29 kali, Kecamatan Pahandut 16 kali, Kecamatan Bukit Batu empat kali, sedangkan Kecamatan Rakumpit belum mencatat adanya kejadian karhutla.

“Setiap laporan kebakaran langsung kami tindak lanjuti dengan mengerahkan personel dan peralatan pemadaman agar api tidak meluas, terutama pada lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi saat musim kemarau,” kata Heri Fauzi, melansir dari Antara.

Ia menambahkan, penanganan karhutla dilakukan melalui kolaborasi BPBD bersama Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pemadam kebakaran, relawan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta perangkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :   CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Menurut Heri, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mempercepat pengendalian karhutla melalui pemadaman darat, patroli terpadu, pemantauan kawasan rawan, hingga penyediaan sumber air pada sejumlah titik strategis.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok di kawasan kering, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap kepada BPBD maupun aparat setempat agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Menurut dia, pengendalian karhutla memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sehingga dampak kebakaran terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi dapat diminimalkan selama musim kemarau berlangsung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi
HARI KE-13: 10 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan, Lima di Kalteng
TELAH DITEMUKAN 160 Korban KM Virgo Transport-8 dan 52 Meninggal Dunia
195 SUMUR BOR Hadapi Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca