SuarIndonesia — Sebanyak 599 pil ekstasi yang diduga akan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan, digagalkan polisi di Kalimantan Tengah. Ratusan pil berbahaya tersebut diduga berasal dari Pontianak dan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Polisi mengungkap dugaan adanya jalur distribusi narkotika lintas daerah yang menyasar tempat hiburan sebagai tujuan penyaluran. Jika berhasil diedarkan, ratusan butir ekstasi tersebut berpotensi masuk ke lingkungan masyarakat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 599 pil ekstasi atau inex. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu diketahui berasal dari Pontianak.
“599 butir ekstasi ini siap diantar untuk disalurkan ke tempat hiburan,” kata Joko Handono dikutip detikKalimantan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Joko, pihaknya menduga peredaran tersebut melibatkan jaringan narkotika antarprovinsi. Karena itu, penyidik masih menelusuri asal-usul barang, jalur pengiriman, hingga pihak yang menjadi tujuan distribusi.
“Dari hasil penghitungan sementara, nilai satu butir ekstasi diperkirakan mencapai Rp 750 ribu. Dengan jumlah 599 butir, total nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 449,25 juta,” katanya.
Besarnya nilai tersebut menunjukkan potensi perputaran uang dalam bisnis narkotika yang digagalkan. Terlebih, barang tersebut diduga sudah dipersiapkan untuk disalurkan kepada konsumen melalui tempat-tempat hiburan.
“Polisi kini terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar mata rantai peredaran. Penelusuran dilakukan mulai dari pemasok di daerah asal, pihak yang mengirimkan barang, hingga calon penerima di wilayah Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dugaan jaringan lintas provinsi menjadi salah satu fokus penyidikan. Kepolisian berupaya mengungkap apakah ada pihak lain yang berperan dalam mengatur pengiriman maupun mendistribusikan ekstasi tersebut. Kapolres menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Langkah ini sekaligus untuk memutus jalur pasokan narkotika yang diduga menyasar tempat hiburan dan mencegah peredarannya semakin meluas di wilayah Kotawaringin Barat,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















