SuarIndonesia — Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.
“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa.
Asep berujar penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. “Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata dia.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Sementara itu, dilansir dari CNNIndonesia, tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















