3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menggelar jumpa pers terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri atas dugaan penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. (Foto: CNNIndonesia/Febria Adha L)

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menggelar jumpa pers terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri atas dugaan penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. (Foto: CNNIndonesia/Febria Adha L)

SuarIndonesia — Tiga tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, terancam pidana penjara hingga 10 tahun.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya mengenakan ketiga tersangka dengan pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 6 tahun, dan pasal 32 Ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun.

“Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa.

Asep berujar penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. “Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata dia.

Baca Juga :   DISTRIBUSI RATUSAN NOZZLE Kebut Pemadaman Karhutla Kalteng

Ditahan di Rutan Mabes Polri

Sementara itu, dilansir dari CNNIndonesia, tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISTRIBUSI RATUSAN NOZZLE Kebut Pemadaman Karhutla Kalteng
MESKI HUJAN, Armada Udara Siaga Penuh atasi Karhutla
INOVASI DUMAKRON Diujicobakan dalam OMC di Kalimantan
DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel
LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla
WALHI Minta Umumkan Nama Korporasi Tersangka Karhutla
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:01

3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun

Selasa, 3 November 2026 - 21:10

DISTRIBUSI RATUSAN NOZZLE Kebut Pemadaman Karhutla Kalteng

Selasa, 3 November 2026 - 21:05

MESKI HUJAN, Armada Udara Siaga Penuh atasi Karhutla

Senin, 2 November 2026 - 21:46

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel

Minggu, 1 November 2026 - 21:56

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 November 2026 - 21:45

WALHI Minta Umumkan Nama Korporasi Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terbaru

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Istimewa)

Nasional

MESKI HUJAN, Armada Udara Siaga Penuh atasi Karhutla

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:05