SuarIndonesia — Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan pihaknya merespons dalam waktu kurang dari 10 menit setiap dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui call center 110.
“Prosesnya itu kan dari aduan masyarakat kemudian diteruskan ke Perwira Samapta dan ditindaklanjuti sesuai keberadaan pelapor,” katanya di Palangka Raya, Rabu (119/11/2025).
Dia memberi contoh, apabila masyarakat yang mengadu melalui call center 110 berada di Kabupaten Murung Raya, maka petugas akan meneruskan laporan ke polres atau polsek terdekat.
Dengan demikian aduan yang disampaikan masyarakat, pada saat itu juga dapat segera ditangani oleh anggota kepolisian.
“Apapun permasalahan masyarakat bisa diadukan melalui call center 110, baik itu gangguan kamtibmas, tindak pidana bahkan masalah rumah yang hendak roboh,” ucapnya.
Iwan menegaskan, setiap permasalahan yang diadukan masyarakat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya yang berhubungan.
Dengan demikian terjalin sinergi antara kepolisian bersama pemerintah, swasta dan lainnya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat.
“Lapor saja dulu apapun itu masalahnya. Penyelesaiannya bagaimana, nanti akan kita lihat kondisinya di lapangan, apakah memerlukan bantuan pihak lain atau seperti apa,” ujar Iwan, dilansir dari AntaraNews.
Untuk itu Iwan menegaskan, fasilitas call center 110 ini telah terintegrasi dengan seluruh kantor kepolisian di mana pun, baik itu polda, polres hingga polsek.
Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal fasilitas call center 110 agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Sebenarnya fasilitas ini sudah lama ada, tetapi memang belum maksimal digunakan oleh masyarakat untuk mengadu atau melapor terkait kondisi kamtibmas di masing-masing wilayah mereka,” jelas Iwan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















