KAPOLDA Kalteng: Kurang 10 Menit Aduan Masyarakat Direspons

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol, Iwan Kurniawan (kanan) dan jajaran. (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kapolda Kalteng Irjen Pol, Iwan Kurniawan (kanan) dan jajaran. (Foto: Antara/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan memastikan pihaknya merespons dalam waktu kurang dari 10 menit setiap dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui call center 110.

“Prosesnya itu kan dari aduan masyarakat kemudian diteruskan ke Perwira Samapta dan ditindaklanjuti sesuai keberadaan pelapor,” katanya di Palangka Raya, Rabu (119/11/2025).

Dia memberi contoh, apabila masyarakat yang mengadu melalui call center 110 berada di Kabupaten Murung Raya, maka petugas akan meneruskan laporan ke polres atau polsek terdekat.

Dengan demikian aduan yang disampaikan masyarakat, pada saat itu juga dapat segera ditangani oleh anggota kepolisian.

“Apapun permasalahan masyarakat bisa diadukan melalui call center 110, baik itu gangguan kamtibmas, tindak pidana bahkan masalah rumah yang hendak roboh,” ucapnya.

Iwan menegaskan, setiap permasalahan yang diadukan masyarakat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya yang berhubungan.

Dengan demikian terjalin sinergi antara kepolisian bersama pemerintah, swasta dan lainnya, untuk membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat.

“Lapor saja dulu apapun itu masalahnya. Penyelesaiannya bagaimana, nanti akan kita lihat kondisinya di lapangan, apakah memerlukan bantuan pihak lain atau seperti apa,” ujar Iwan, dilansir dari AntaraNews.

Untuk itu Iwan menegaskan, fasilitas call center 110 ini telah terintegrasi dengan seluruh kantor kepolisian di mana pun, baik itu polda, polres hingga polsek.

Baca Juga :   MAKAM Cornelius Willem Dipindahkan ke Palangka Raya

Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal fasilitas call center 110 agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Sebenarnya fasilitas ini sudah lama ada, tetapi memang belum maksimal digunakan oleh masyarakat untuk mengadu atau melapor terkait kondisi kamtibmas di masing-masing wilayah mereka,” jelas Iwan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan
KOTA SAMPIT Berpotensi Terdampak Kabut Asap
FORKOT APRESIASI Pulih Sistem Kelistrikan, Tapi tidak Menghapus Tanggung Jawab Hukum PLN
PT PLN Belum Menjawab Substansi Keberatan Administratif, LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding
TIGA PELAKU UTAMA Kasus Pembunuhan Polisi Digiring ke Palangka Raya
151,7 HA Lahan di Kotim Ludes Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca