DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

Para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar. Delapan orang tersebut merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, namun masing-masing memiliki bidang lahan sendiri,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pulang Pisau terhadap penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan Tumbang Nusa. Selain menetapkan tersangka, Polda Kalteng juga terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam pembakaran lahan.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku. Selama proses penyidikan berlangsung, lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan terlebih dahulu,” ucapnya.

Kapolda mengungkapkan seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi (police line) untuk mendukung proses penyidikan. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk ketegasan kepolisian dalam menindak pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan karhutla di Kalimantan Tengah. “Hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :   KOMISI III DPRD Kalsel Sorot Kinerja Disperkim dan Dishub 2026

Di sisi lain, upaya pemadaman kebakaran di kawasan Tumbang Nusa masih terus dilakukan oleh Satgas Karhutla.

Sebelumnya, kebakaran sempat berhasil dipadamkan di lahan seluas sekitar 4,74 hektare, namun api kembali muncul diduga akibat bara yang masih tersimpan di bawah permukaan gambut.

Kapolda dikutip Antara mengatakan karakteristik lahan gambut membuat bara api dapat bertahan dalam waktu lama dan kembali menyala saat cuaca panas. Karena itu, seluruh personel gabungan terus melakukan pemadaman agar api tidak meluas, disertai patroli darat, patroli udara, serta pengecekan setiap titik panas yang terdeteksi.

“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota, apabila ada hotspot harus segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar terjadi kebakaran, maka penanganan harus segera dilakukan agar api tidak meluas.

Kami juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak meninggalkan sumber api yang dapat memicu kebakaran,” tegasnya. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca