Kakanwil Pantau Aktivitas Napi Anak dan Gedung Baru LPKA Martapura

- Penulis

Selasa, 15 Januari 2019 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian didampingi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Muhammad Latif Safiudin, Selasa (15/01) siang, meninjau langsung aktivitas para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan tahanan atau narapidana (napi) dewasa yang mulai menempati bangunan baru bertempat di Sungai Sipai Martapura.

Dengan luas tanah kurang lebih 10.000 M2 dengan kapasitas 100 orang bangunan baru LPKA sudah mulai digunakan. Untuk itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian memonitor langsung proses pemindahan dan memastikan kondisi bangunan baru tersebut.

“Dengan ditempatinya gedung baru LPKA ini, tentunya harus lebih ditingkatkan kualitas pelayanan pembinaan bagi para ABH. Untuk itu satker agar segera menyampaikan rencana usulan kebutuhan sarana prasarana pendukung operasional gedung baru LPKA ke Kantor wilayah,” katanya.

“Karena saat ini sarana pendukung seperti kasur masih mengunakan yang lama, juga meubelairnya serta tempat jemuran pakaian yang belum rapi. Tentunya ke depan akan menjadi perhatian kita selaku suporting unit,” ungkap Ferdinand Siagian dalam kunjungannya.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id.Selasa (15/01) sore jumlah ABH dan napi dewasa sebanyak 113 orang yang terdiri dari 53 orang dewasa dan 60 orang ABH yang saat ini sudah menempati gedung yang baru. Selanjutnya untuk napi dewasa akan dipindahkan secara bertahap dan tentunya dengan jumlah ABH sekitar 60 orang dengan kapasitas 100 orang.

Bangunan baru LPKA Kelas I Martapura ini dilengkapi dengan ruang belajar atau kelas serta tempat bermain anak selain itu juga kamar huniannya sudah berkonsep asrama sebagaimana secara yuridis Undang-undang Sistem Peradilan Anak telah merubah paradigma dalam penanganan yang berhadapan dengan hukum di mana LPKA juga menyelengarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
BERANTAS NARKOBA, Supian HK Dukung Penuh Komitmen Polda Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca