JELANG SIDANG Sengketa Pilkada 2024, MK Tambah Tenaga ‘Ad Hoc’

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi melantik 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis

Mahkamah Konstitusi melantik 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis "ad hoc" untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/HO-MK)

SuarIndonesia — Menjelang sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi menambah tenaga ad hoc yang terdiri dari 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menjelaskan para perisalah, penerjemah, dan penulis ad hoc tersebut bekerja untuk penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 4.2 Tahun 2025.

“Tenaga ad hoc yang sudah diambil sumpahnya akan menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Modern dan terpercaya itu serba teknologi, itu satu. Kedua, Bapak/Ibu kena limitasi waktu, ya, menyelesaikan risalah, berita, penerjemahan,” kata Heru saat pengambilan sumpah tenaga ad hoc di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Dia menjelaskan pemanfaatan teknologi di MK merupakan bentuk transparansi dalam sistem peradilan. Para tenaga ad hoc, khususnya perisalah, akan membuat risalah persidangan sengketa pilkada, baik dalam bentuk audio maupun teks, yang kemudian diunggah sehingga dapat diakses oleh publik.

MK merupakan lembaga yang bertugas untuk menjaga cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menjadi tempat bagi setiap warga negara yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya.

Dalam tugasnya menjaga konstitusi itulah, kata Heru, para perisalah, penulis, dan penerjemah menjadi salah satu bagian penting dalam prosesnya. Ketiganya akan bergerak dalam satu sistem dan siklus dalam menghadirkan MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya.

Baca Juga :   MK TOLAK Uji Materi Warga tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

Heru menekankan nilai integritas terhadap para perisalah, penerjemah, dan penulis ad hoc sengketa Pilkada 2024. Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah, seluruh personel tambahan MK itu wajib menjalankan tugas sebagai bagian untuk menghadirkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa pilkada, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu (8/1) besok. Sementara itu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Dikutip dari AntaraNews, sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz menjelaskan sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi. Adapun komposisi hakim pada setiap panel tidak berubah dari sengketa Pileg 2024.

“Sidangnya sidang panel. Kita akan bagi menjadi tiga panel. Satu panel terdiri dari tiga hakim dan untuk hakim-hakimnya itu masih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif,” kata Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Dengan demikian, merujuk panel hakim pada sengketa Pileg 2024, panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah; panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca