IMIGRASI Deportasi WNA India

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Nunukan mendampingi WNA asal India berinisial AK (tengah) hingga proses check-in tiket di Bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asalnya. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Nunukan)

Foto Ilustrasi - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Nunukan mendampingi WNA asal India berinisial AK (tengah) hingga proses check-in tiket di Bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asalnya. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Nunukan)

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan l, Kalimantan Utara, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK (35) karena terbukti melanggar batas waktu izin tinggalnya di Indonesia.

“Tindakan deportasi ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025, bagian penegakan hukum keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan Fredy dalam keterangan diterima di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (26/5/2025).

WNA berinisial AK, lahir di S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990, dikenai tindakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025.

Pelanggaran yang dilakukan AK adalah tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fredy menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan keberangkatan AK dilakukan secara ketat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan pendeportasian berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari keberangkatan dari Nunukan, check-in di Bandara Soekarno Hatta, hingga penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi bandara,” ujar Fredy, dilansir dari AntaraNewsKaltara.

AK diberangkatkan menggunakan maskapai IndiGo Airlines dengan tujuan akhir Mumbai, India.

Baca Juga :   "KASUS BERDARAH" di Kawasan IR PHM Noor, 19 Adegan Diperagakan Dua Pelaku

Di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Inteldakim memfasilitasi proses check-in tiket dan menyerahkan paspor AK kepada petugas imigrasi bandara untuk penerbitan izin keluar.

Setelah semua dokumen lengkap, WNA tersebut diserahkan kepada pihak maskapai penerbangan dan diberangkatkan menuju Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India.

Fredy menambahkan bahwa kegiatan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Nunukan dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, khususnya terhadap orang asing yang berada di wilayah perbatasan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami. Ini untuk menjaga kedaulatan serta memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Kantor Imigrasi Nunukan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk penanganan pelanggaran keimigrasian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca