HARI Ini Pedagang Pasar Ujung Murung Boleh Berjualan dengan Syarat

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Keinginan para pedagang di Pasar Ujung Murung Banjarmasin untuk tetap bisa beraktivitas selama status PSBB dilaksanakan, akhirnya dikabulkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Mulai hari ini (Jumat (15/05/2020), para pedagang tersebut diperbolehkan beraktivitas kembali. Tapi tentunya dengan syarat, para pemilik toko boleh memulai aktivitasnya dari pukul 09.00 hingga 14.00 WITW. Kemudian mengikuti semua syarat protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, tidak berjabat tangan, dan selalu menggunakan masker.

“Intinya boleh buka, tapi sesuai dengan kesepakatan kemarin, mereka seminimal mungkin berinteraksi dengan para pembeli, kemudian protokol kesehatan dijalankan, dan operasional mereka minta sampai jam 14.00 WITA,” ujar H Ibnu Sina saat rapat bersama membahas evaluasi hasil kegiatan PSBB tahap kedua, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, (14/05).

Kebijakan memperbolehkan dibukanya perdagangan di pasar tersebut, dilakukan H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Forkopimda Kota Banjarmasin, untuk memenuhi janji mereka terhadap perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung, yang beberapa waktu lalu datang dan meminta agar penutupan kawasan pasar tempat mereka mencari nafkah dilakukan dengan sIstem evaluasi yakni, per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan alasan lain yang menjadikan pasar tersebut harus dibuka kembali, satu DI antaranya agar suasana di Bulan Ramadhan ini tetap tenang dan kondusif, terlebih mendekati lebaran Idul Fitri.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Selasa (12/05), perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung Banjarmasin bersedia menerima keputusan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menutup sementara kawasan pasar tersebut, mengingat dalam aturan yang tercantum di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, Nomor 360/248-Sekr/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Maka dari tanggal 8 sampai 21 Mei, PSBB tahap kedua dilaksanakan, dimana salah satu ketentuannya dalam surat edaran itu berbunyi, selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting (seperti: bahan bangunan, pompa bensin dan gas LPG) dilarang buka.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Memang, penutupan kawasan pertokoan di pasar tersebut tidak selamanya, hanya sepanjang masa pemberlakuan PSBB tahap kedua.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati, penutupan dilakukan dengan sistem evaluasi yakni per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

“Jadi satu kata kita di sini. Tolong sampaikan dengan pedagang lain, dalam waktu tiga hari kita akan evaluasi,” tegas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat menerima kedatangan Perwakilan para pedagang Ujung Murung Banjarmasin di Ruang Rapat Berintegrasi, Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca