HARI Ini Pedagang Pasar Ujung Murung Boleh Berjualan dengan Syarat

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Keinginan para pedagang di Pasar Ujung Murung Banjarmasin untuk tetap bisa beraktivitas selama status PSBB dilaksanakan, akhirnya dikabulkan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Mulai hari ini (Jumat (15/05/2020), para pedagang tersebut diperbolehkan beraktivitas kembali. Tapi tentunya dengan syarat, para pemilik toko boleh memulai aktivitasnya dari pukul 09.00 hingga 14.00 WITW. Kemudian mengikuti semua syarat protokol kesehatan seperti, menjaga jarak, tidak berjabat tangan, dan selalu menggunakan masker.

“Intinya boleh buka, tapi sesuai dengan kesepakatan kemarin, mereka seminimal mungkin berinteraksi dengan para pembeli, kemudian protokol kesehatan dijalankan, dan operasional mereka minta sampai jam 14.00 WITA,” ujar H Ibnu Sina saat rapat bersama membahas evaluasi hasil kegiatan PSBB tahap kedua, di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, (14/05).

Kebijakan memperbolehkan dibukanya perdagangan di pasar tersebut, dilakukan H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Forkopimda Kota Banjarmasin, untuk memenuhi janji mereka terhadap perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung, yang beberapa waktu lalu datang dan meminta agar penutupan kawasan pasar tempat mereka mencari nafkah dilakukan dengan sIstem evaluasi yakni, per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan alasan lain yang menjadikan pasar tersebut harus dibuka kembali, satu DI antaranya agar suasana di Bulan Ramadhan ini tetap tenang dan kondusif, terlebih mendekati lebaran Idul Fitri.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Selasa (12/05), perwakilan para pedagang Pasar Ujung Murung Banjarmasin bersedia menerima keputusan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menutup sementara kawasan pasar tersebut, mengingat dalam aturan yang tercantum di Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin, Nomor 360/248-Sekr/BPBD/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Maka dari tanggal 8 sampai 21 Mei, PSBB tahap kedua dilaksanakan, dimana salah satu ketentuannya dalam surat edaran itu berbunyi, selain toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, serta barang penting (seperti: bahan bangunan, pompa bensin dan gas LPG) dilarang buka.

Baca Juga :   PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Memang, penutupan kawasan pertokoan di pasar tersebut tidak selamanya, hanya sepanjang masa pemberlakuan PSBB tahap kedua.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati, penutupan dilakukan dengan sistem evaluasi yakni per tiga hari dengan melihat perkembangan penyebaran virus Covid 19.

“Jadi satu kata kita di sini. Tolong sampaikan dengan pedagang lain, dalam waktu tiga hari kita akan evaluasi,” tegas Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat menerima kedatangan Perwakilan para pedagang Ujung Murung Banjarmasin di Ruang Rapat Berintegrasi, Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KPP Banjarmasin, KPK: Geledah 8 Lokasi Selama 3 Hari
GUS KIKIN Ketua Umum PBNU 2026-2031
HOTSPOT Karhutla Meningkat di Tiga Provinsi Kalimantan
DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:23

BANTUAN 100 Mobil Damkar dan 15 Ekskavator Lawan Karhutla Kalselteng

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Nasional Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:22

KARHUTLA Meluas, Gubernur Agustiar Desak Helikopter Segera Tiba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:29

KARHUTLA KOTIM: Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 15 September

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03

PRESIDEN Prabowo Pastikan Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalteng

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:13

PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Berita Terbaru

Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi sepakati/menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Banjarmasin, Senin (31/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Kalsel

DUA RAPERDA Strategis Sepakati DPRD Kalsel

Senin, 31 Agu 2026 - 21:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca