SuarIndonesia – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi sepakati/menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Banjarmasin, Senin (31/8/2026).
Dua regulasi yang disepakati tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, dan para undangan.
Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan berorientasi kesejahteraan masyarakat.
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Perubahan APBD 2026 dialokasikan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran.
Sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar, memberikan apresiasi atas penetapan ini. Golkar menekankan agar pelaksanaan program anggaran dijalankan secara efisien dan transparan, serta dapat dirasakan merata di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan guna menggenjot pertumbuhan ekonomi warga. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















