TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri R)

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri R)

SuarIndonesia — Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat menjadi 89 orang dari sebelumnya 72 orang.

Ia mengatakan jumlah tersangka meningkat seiring dengan intensifnya penelusuran oleh jajaran kepolisian, utamanya oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, pada tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.

“Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang),” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Irhamni mengatakan puluhan orang tersebut sementara merupakan tersangka perorangan. Meski demikian, penyidik terus menelusuri sejumlah alat bukti untuk mengetahui ada atau tidaknya transaksi maupun perintah dari pihak korporasi.

“Jangan khawatir. Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tutur Irhamni dilansir dari Antara.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa Polri tidak hanya menangani karhutla dengan penindakan, tetapi juga dengan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi.

Ia menambahkan terdapat ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri yang telah dikirimkan untuk memberikan sosialisasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.

Baca Juga :   CEGAH Dampak Asap Karhutla, Kotim Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

“Agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani sembilan kepolisian daerah.

Modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.

Selain lebih murah, pembakaran juga dianggap memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca