SuarIndonesia – Giat lagi yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolsian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Selain sasaran ‘melon’ atau gas elpiji 3 kilogram (kg) juga angkut hewan dilindungi yakni Trenggiling.
Dari keterangan, Sabtu (9/10/2020), giat itu dilakukan pada dua lokasi dan waktu berbeda.
“Iya semua dilakukan jajaran Dit Reskrimsus, dan barang bukti diamankan serta tersangka dalam pemeriksaan penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai.
Untuk giat sasaran gas elpiji dilakukan anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi, mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial La (49) karena menjual gas 3 Kg atau Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pada Jumat (2/10/2020) lalu sekitar pukul 16.20 WITA.
Ibu itu memperdagangkan ‘melon’ bersubsidi kepada konsumen dan pengecer dengan harga Rp23.000 per tabung.
Anggota mengamankan Ibu ini dari tempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 Rt 09 Rw 09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra, sekarung elpiji sebanyak 178 tabung dan tabung yang kosong sebanyak 100 buah serta sejumlah barang bukti lainnya berupa penyaluran elpiji itu dalam beberapa bulan yang telah lewat.
Pasal dikenakan yakni pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.
“Sesuai perintah dan arahan Pa Kapolda maka terus dilakukan penindakan dan imbauan kepada pangkalan elpiji di Kalsel khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual di atas HET. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tambah Kombes Pol M Rifai.

Diketahui dijualbelikan hewan itu karena sisik dari trenggiling dianggap mujarab dan sering dijadikan obat tradisional bagi masyarakat China.
Sementara dagingnya yang konon dianggap bernutrisi dan lezat kerap dimasak dalam hidangan sup.
Tidak hanya warga Asia yang menyukai daging trenggiling. Hewan ini juga akrab di kalangan masyarakat Nigeria, Afrika.
“Tersangka diamankan bersama hewa yang mau dijual itu pada Kamis (1/10/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WITA di halaman salah satu kampus di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin,” tambah Kombes Pol M Rifai.
Disebut, tersangka membawa hewan itu dengan dimasukan ke dalam karung. Namun belum sempat terjual, keburu ditangkap anggota.
Terhadap tersanghka NM, akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















