GIAT LAGI Anggota Dit Reskrimsus, dari ‘Melon’ Hingga Trenggiling Diangkut

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 23:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Giat lagi yang dilakukan jajaran Direktorat  Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolsian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Selain sasaran ‘melon’ atau gas elpiji 3 kilogram (kg) juga angkut hewan dilindungi yakni Trenggiling.

Dari keterangan, Sabtu (9/10/2020), giat itu dilakukan pada dua lokasi dan waktu berbeda.

“Iya semua dilakukan jajaran Dit Reskrimsus, dan barang bukti diamankan serta tersangka dalam pemeriksaan penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai.

Untuk giat sasaran gas elpiji dilakukan anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi,   mengamankan seorang ibu rumah tangga  berinisial La (49) karena menjual gas 3 Kg atau Gas Melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pada Jumat (2/10/2020) lalu sekitar pukul 16.20 WITA.

Ibu itu memperdagangkan ‘melon’ bersubsidi kepada konsumen dan pengecer dengan harga Rp23.000 per tabung.

Anggota mengamankan Ibu ini dari tempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 Rt 09 Rw 09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra, sekarung elpiji  sebanyak 178 tabung dan tabung yang kosong sebanyak 100 buah serta sejumlah barang bukti lainnya berupa penyaluran elpiji itu dalam beberapa bulan yang telah lewat.

Pasal dikenakan yakni pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Baca Juga :   BANJARMASIN TERTINGGI Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

“Sesuai perintah dan arahan Pa Kapolda maka terus dilakukan penindakan dan imbauan kepada pangkalan elpiji di Kalsel khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual di atas HET. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tambah Kombes Pol M Rifai.

Sedangkan giat dilakukan anggota  Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), mengamankan Nm (36), seharinya buruh warga Sungai Jingah Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarmasin Utara, yang menjual seekor hewan dilindungi yakni Trenggiling.

Diketahui dijualbelikan hewan itu karena sisik dari trenggiling dianggap mujarab dan sering dijadikan obat tradisional bagi masyarakat China.

Sementara dagingnya yang konon dianggap bernutrisi dan lezat kerap dimasak dalam hidangan sup.

Tidak hanya warga Asia yang menyukai daging trenggiling. Hewan ini juga akrab di kalangan masyarakat Nigeria, Afrika.

“Tersangka diamankan bersama hewa yang mau dijual itu  pada Kamis (1/10/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WITA di halaman salah satu kampus di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin,” tambah Kombes Pol M Rifai.

Disebut, tersangka membawa hewan itu dengan dimasukan ke dalam karung. Namun belum sempat terjual, keburu ditangkap anggota.

Terhadap tersanghka NM, akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca