Suarindonesia – Menolak ajakan pesta minuman keras membuat M Amin (24) menjadi korban penganiyaan.
“Iya korban.menolak diajak pesta miras dan tersangka marah memukul dengan satu bilah kayu galam yang menjadi satu dengan kayu ulin dalam kejadian Kamis (20/6) lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Wakasat AKP Sony G Sony kepada awak media, Jumat (21/6)
Peristiwa pemukulan yang.terjadi di Jalan Tunjung Maya Banjarmasin Timur, dan korban terpaksa di larikan ke rumah sakit.
Pelaku adalah Abdul Rahim alias Pentol (23) dan kejadian membuat korban mengalami luka sobek di bagian kepala.
Tak terima, korban M Amin warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Indah Sari RT 27 RW 2 Banjarmasin langsung melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin.
Petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Pentol, warga Jalan Pekapuran Raya jembatan 8 RT 21 Banjarmasin ini.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik dan jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujarnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















