SuarIndonesia – Empat orang, satu yang berstatus Advokat, ditetapkan tersangka oleh petyik Kepolsiaan dan ini berbuntut dengan diajukan Praperadilan terhadp Polres Barito Kuala (Batola) Polda Kalsel.
Dari keterangan, bahwa ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik Polres Barito Kuala
Mereka MN, ST, SJ dan HD. Merasa keberatan dan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya dari kantor hukum Ahmad Suhaimi SHI. MH & Rekan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Marabahan.
Adapun permohonan Praperadilan ini telah terdaftar dan teregester nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh pada Kamis 15 Mei 2025.
Sedangkan jadwal sidang pedana, besok Kamis 22 Mei 2025 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Marabahan.
Namun dari informsi, Kamis (22/5/2025), sidang Praperadilan sempat ditunda waktunya dengan alasan dari pihak Polres, belum siap.
Adapun tentang keberatan dan hukumnya yakni, Penetapan tersangka para Pemohon empat orang itu dinilai tidak sah. Karena Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP kepada para Pemohon.
Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena tindakan penyidikan tanpa didahului tindakan penyelidikan.
Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena pengamanan dan/atau penangkapan tudak disertai tandapengenal, tidak fisertai surat perintah.
Tidak ada pemberitahuan terhadap kekuarga, dan penangkapan melebihi batas waktu. Penyitaan barang tidak sah karena tanpa ada berita acara dita dan ixin pengadilan /persetujuan pengadilan.
Penetapan tersangka tidak sah karena Termohon melampaui kewenangannya- mencampuri sengketa keperdataan. Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena melanggar asas pre judiceele Geschil dan kepastian hukum.
Disebut pula, penetapan tersangka terhadap pemohon empat tidak sah karena Pemohon Empat hanya menjalankan surat kuasa. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















