EMPAT ORANG Termasuk Advokat Ditetapkan Tersangka, Ajukah Praperadilan Terhadap Polres Batola

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Empat orang, satu yang berstatus Advokat, ditetapkan tersangka oleh petyik Kepolsiaan dan ini berbuntut dengan diajukan Praperadilan terhadp Polres Barito Kuala (Batola) Polda Kalsel.

Dari keterangan, bahwa ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik Polres Barito Kuala

Mereka MN,  ST, SJ dan HD. Merasa keberatan dan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya dari kantor hukum Ahmad Suhaimi SHI. MH & Rekan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Marabahan.

Adapun permohonan Praperadilan ini telah terdaftar dan teregester nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh pada Kamis 15 Mei 2025.

Sedangkan jadwal sidang pedana, besok Kamis 22 Mei 2025 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Marabahan.

Namun dari informsi, Kamis (22/5/2025), sidang Praperadilan sempat ditunda waktunya dengan alasan dari pihak Polres, belum siap.

Adapun tentang keberatan dan hukumnya yakni, Penetapan tersangka para Pemohon empat orang itu dinilai tidak sah. Karena Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP kepada para Pemohon.

Baca Juga :   KETUA Grib Jaya jadi Tersangka Dugaan Penyegelan

Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena tindakan penyidikan tanpa didahului tindakan penyelidikan.

Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena pengamanan dan/atau penangkapan tudak disertai tandapengenal, tidak fisertai surat perintah.

Tidak ada pemberitahuan terhadap kekuarga, dan penangkapan melebihi batas waktu. Penyitaan barang tidak sah karena tanpa ada berita acara dita dan ixin pengadilan /persetujuan pengadilan.

Penetapan tersangka tidak sah karena Termohon melampaui kewenangannya- mencampuri sengketa keperdataan. Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena melanggar asas pre judiceele Geschil dan kepastian hukum.

Disebut pula, penetapan tersangka terhadap pemohon empat tidak sah karena Pemohon Empat hanya menjalankan surat kuasa. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca