EMPAT ORANG Termasuk Advokat Ditetapkan Tersangka, Ajukah Praperadilan Terhadap Polres Batola

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Empat orang, satu yang berstatus Advokat, ditetapkan tersangka oleh petyik Kepolsiaan dan ini berbuntut dengan diajukan Praperadilan terhadp Polres Barito Kuala (Batola) Polda Kalsel.

Dari keterangan, bahwa ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik Polres Barito Kuala

Mereka MN,  ST, SJ dan HD. Merasa keberatan dan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, melalui pengacaranya dari kantor hukum Ahmad Suhaimi SHI. MH & Rekan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Marabahan.

Adapun permohonan Praperadilan ini telah terdaftar dan teregester nomor perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN.Mrh pada Kamis 15 Mei 2025.

Sedangkan jadwal sidang pedana, besok Kamis 22 Mei 2025 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Marabahan.

Namun dari informsi, Kamis (22/5/2025), sidang Praperadilan sempat ditunda waktunya dengan alasan dari pihak Polres, belum siap.

Adapun tentang keberatan dan hukumnya yakni, Penetapan tersangka para Pemohon empat orang itu dinilai tidak sah. Karena Termohon tidak pernah menyerahkan SPDP kepada para Pemohon.

Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena tindakan penyidikan tanpa didahului tindakan penyelidikan.

Baca Juga :   PASTIKAN LAYAAN Cepat dan Transparan, Kapolresta Banjarmasin Turun Langsung Memantau

Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena pengamanan dan/atau penangkapan tudak disertai tandapengenal, tidak fisertai surat perintah.

Tidak ada pemberitahuan terhadap kekuarga, dan penangkapan melebihi batas waktu. Penyitaan barang tidak sah karena tanpa ada berita acara dita dan ixin pengadilan /persetujuan pengadilan.

Penetapan tersangka tidak sah karena Termohon melampaui kewenangannya- mencampuri sengketa keperdataan. Penetapan tersangka para Pemohon tidak sah karena melanggar asas pre judiceele Geschil dan kepastian hukum.

Disebut pula, penetapan tersangka terhadap pemohon empat tidak sah karena Pemohon Empat hanya menjalankan surat kuasa. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca