KETUA Grib Jaya jadi Tersangka Dugaan Penyegelan

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji. (ANTARA/Rajib Rizali)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji. (ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua Grib Jaya setempat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Palangka Raya, Kamis (22/5/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5).

“Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng,” kata Nuredy Irwansyah.

Dia mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Untuk saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ketua Grib Jaya Kalteng, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ucapnya.

Nuredy juga mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

Baca Juga :   POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

“Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan penyelidikan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng,” kata Nuredy, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Nuredy menambahkan, terhadap tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Grib Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia menekankan, penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang hendak melakukan aksi premanisme serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

“Penindakan ini merupakan wujud Polda Kalteng hadir di tengah masyarakat untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” ujar Nuredy. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca