KETUA Grib Jaya jadi Tersangka Dugaan Penyegelan

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji. (ANTARA/Rajib Rizali)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, bersama Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji. (ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua Grib Jaya setempat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Palangka Raya, Kamis (22/5/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5).

“Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng,” kata Nuredy Irwansyah.

Dia mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Untuk saat ini hanya satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni Ketua Grib Jaya Kalteng, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ucapnya.

Nuredy juga mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.

Baca Juga :   MASYARAKAT Pesisir Diminta Waspadai Banjir Rob

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

“Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan penyelidikan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng,” kata Nuredy, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Nuredy menambahkan, terhadap tersangka berinisial R yang merupakan Ketua Grib Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia menekankan, penindakan tegas ini menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang hendak melakukan aksi premanisme serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.

“Penindakan ini merupakan wujud Polda Kalteng hadir di tengah masyarakat untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” ujar Nuredy. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca