EKSEPSI Mantan Dirut PT EB Ditolak Hakim Tipikor, Perkara Dana Perumda Tabalong 1,82 M

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eksepsi atau keberatan  disampaikan terdawa Ainudin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Eksklusife Baru (EB), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bajarmasin, pada persidangan, Kamis (30/10/2025).

Ini perkara Dana Perumda Jaya Persada Tabalong Rp 1,82 M, yang juga menyerat terdakwa Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, yang juga mantam Bupati Tabalong dan Jumiyanto dari pihak swasta PT EB.

Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Riza SH,MH dengan agenda pembacaan atas eksepsi yang telah diajukan terdakwa  Ainudin, melalui penasihat hukumnya, Asmuni,  SH MH, pada persidangan sebelumnya.

Dengan penolakan eksepsi salah satu terdakwa dalam perkara ini, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka diputuskan untuk pesidangan berlajut.

Pada pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan JPU, penasihat hukum  memohon kepada Majelis hakim agar surat dakwaan JPU, batal demi hukum .

Alasanya dakwaan yidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Menurut Pasal 143 ayat (2) hurup b Kuhap surat dakwaan harus memenuhi materil berisi uraian yang cermat, sampai pensihat hukum.

Lanjut Asmuni, mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.

Setelah mempelajari dan menelaah surat dakwaan JPU katanya, dakwaan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dikarenakan peristiwa yang terjadi merupakan perkara perdata mengenai perbuatan Wanprestasi (ingkar janji), dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tanjung dengan Nomor perkara : 26/Pdt.G/2022/PN Tjg.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam nota pembelaan itu,  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Namun semua itu akhirnya tetap ditolak Majelis Hakim Tipikor.

Kondisi

Lainnya pada persidngan sebelumnya pula, Anang Syakhfiani sepertinya harus menjalani perawatan secara intensif atas kesehatannya.

Baca Juga :   HARAPAN HIDUP NAIK, Jumlah Lansia di Kalsel akan Terus Bertambah

Semua  diungkapkan Ahli Orthopedi, Prof Dr dr Zairin Noor, SpOT(K) MM kepada Majelis Hakim, sebelumnya pada Kamis (23/10/2025).

Prof Zairin dihadirkan dalam persidangan, karena Majelis Hakim ingin meminta penjelasan langsung dari dokter yang turut menangani terdakwa Anang Syakhfiani yang saat ini sudah berusia 65 tahun.

Hal ini terkait dengan adanya permintaan penangguhan penahanan Anang Syakhfiani, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kemudian Prof Zairin yang terhubung melalui zoom di ruang persidangan, menerangkan bahwa mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut mengalami Syndrome Metabolic ( DM, Hypertension, Hyperlipidemia) dan Low Back Pain menjalar pada ke dua kaki.

Karena Degeneratif Penyempitan Tulang Belakang (Spinal Canal Stenosis Lumbal), ditambah menurunnya kadar Vit D dalam darah (hypovitaminosis D).

Terkait dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Anang Syakhfiani harus menjalani perawatan secara intensif, Prof Zairin pun membenarkannya.

“Betul, apalagi yang bersangkutan sudah lansia. Kemudian gula darahnya tidak terkontrol,” ujar Prof Zairin.

Prof Zairin juga membeberkan bahwa dengan kondisinya saat ini, check up secara rutin perlu dilakukan, bahkan juga harus dirawat.

“Di awal-awal harus dirawat. Dan nanti rencananya saya akan bekerjasama juga dengan dokter jantung, dokter penyakit dalam dan juga dokter rehabilitasi medis,” katanya.

Usai mendengarkan keterangan Prof Zairin, Majelis Hakim saat itu menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa akan dipertimbangkan nantinya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca