SuarIndonesia – Eksepsi atau keberatan disampaikan terdawa Ainudin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Eksklusife Baru (EB), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bajarmasin, pada persidangan, Kamis (30/10/2025).
Ini perkara Dana Perumda Jaya Persada Tabalong Rp 1,82 M, yang juga menyerat terdakwa Anang Syakhfiani, Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, yang juga mantam Bupati Tabalong dan Jumiyanto dari pihak swasta PT EB.
Sidang Diketuai Majelis Hakim Cahyono Riza SH,MH dengan agenda pembacaan atas eksepsi yang telah diajukan terdakwa Ainudin, melalui penasihat hukumnya, Asmuni, SH MH, pada persidangan sebelumnya.
Dengan penolakan eksepsi salah satu terdakwa dalam perkara ini, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka diputuskan untuk pesidangan berlajut.
Pada pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan JPU, penasihat hukum memohon kepada Majelis hakim agar surat dakwaan JPU, batal demi hukum .
Alasanya dakwaan yidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Menurut Pasal 143 ayat (2) hurup b Kuhap surat dakwaan harus memenuhi materil berisi uraian yang cermat, sampai pensihat hukum.
Lanjut Asmuni, mengenai tindak pidana yang didakwakan, dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
Setelah mempelajari dan menelaah surat dakwaan JPU katanya, dakwaan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, dikarenakan peristiwa yang terjadi merupakan perkara perdata mengenai perbuatan Wanprestasi (ingkar janji), dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Tanjung dengan Nomor perkara : 26/Pdt.G/2022/PN Tjg.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam nota pembelaan itu, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Namun semua itu akhirnya tetap ditolak Majelis Hakim Tipikor.
Kondisi
Lainnya pada persidngan sebelumnya pula, Anang Syakhfiani sepertinya harus menjalani perawatan secara intensif atas kesehatannya.
Semua diungkapkan Ahli Orthopedi, Prof Dr dr Zairin Noor, SpOT(K) MM kepada Majelis Hakim, sebelumnya pada Kamis (23/10/2025).
Prof Zairin dihadirkan dalam persidangan, karena Majelis Hakim ingin meminta penjelasan langsung dari dokter yang turut menangani terdakwa Anang Syakhfiani yang saat ini sudah berusia 65 tahun.
Hal ini terkait dengan adanya permintaan penangguhan penahanan Anang Syakhfiani, yang terseret dalam perkara dugaan korupsi jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Kemudian Prof Zairin yang terhubung melalui zoom di ruang persidangan, menerangkan bahwa mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut mengalami Syndrome Metabolic ( DM, Hypertension, Hyperlipidemia) dan Low Back Pain menjalar pada ke dua kaki.
Karena Degeneratif Penyempitan Tulang Belakang (Spinal Canal Stenosis Lumbal), ditambah menurunnya kadar Vit D dalam darah (hypovitaminosis D).
Terkait dengan kondisi tersebut, Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa Anang Syakhfiani harus menjalani perawatan secara intensif, Prof Zairin pun membenarkannya.
“Betul, apalagi yang bersangkutan sudah lansia. Kemudian gula darahnya tidak terkontrol,” ujar Prof Zairin.
Prof Zairin juga membeberkan bahwa dengan kondisinya saat ini, check up secara rutin perlu dilakukan, bahkan juga harus dirawat.
“Di awal-awal harus dirawat. Dan nanti rencananya saya akan bekerjasama juga dengan dokter jantung, dokter penyakit dalam dan juga dokter rehabilitasi medis,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan Prof Zairin, Majelis Hakim saat itu menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan oleh terdakwa akan dipertimbangkan nantinya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















