DUA WNA asal Tiongkok-Pakistan Diamankan Imigrasi Singkawang

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Narwati)

Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kantor Imjgrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok dan Pakistan.

“Dua WNA ini masing-masing berinisial LZ warga negara Tiongkok dan BK warga negara Pakistan,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira, di Singkawang, Rabu (3/9/2025).

Kedua WNA tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, seperti LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sedangkan BK diamankan di Rumah Makan Bakso, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“Rencananya, kedua WNA ini akan kita deportasi ke negaranya masing-masing pada Kamis (4/9/2025),” kata Achmad, dilansir dari ANTARANews.

Aswira mengungkapkan, diamankannya kedua WNA ini, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan dan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum bahwa LZ secara sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Artinya, LZ telah secara nyata melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang berbunyi “setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.”

Untuk itu, tindakan hukum yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut, terhadap LZ, dikenai tindakan administratif Keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi.

Baca Juga :   AS, Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Korupsi

Sementara BK, lanjutnya, diduga bekerja dan beraktivitas tanpa visa serta izin tinggal yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki visa yang sah sebagai dasar masuk ke wilayah Indonesia.

Selanjutnya, yang bersangkutan juga tidak memiliki izin tinggal yang sah sebagai dasar hukum untuk berada dan bekerja di Indonesia.

Dengan demikian, katanya, BK telah secara terang-terangan melanggar Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) yang berbunyi ‘setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Untuk tindakan hukum yang dijatuhkan kepada BK, juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca