DUA WNA asal Tiongkok-Pakistan Diamankan Imigrasi Singkawang

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Narwati)

Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kantor Imjgrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok dan Pakistan.

“Dua WNA ini masing-masing berinisial LZ warga negara Tiongkok dan BK warga negara Pakistan,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira, di Singkawang, Rabu (3/9/2025).

Kedua WNA tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, seperti LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sedangkan BK diamankan di Rumah Makan Bakso, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“Rencananya, kedua WNA ini akan kita deportasi ke negaranya masing-masing pada Kamis (4/9/2025),” kata Achmad, dilansir dari ANTARANews.

Aswira mengungkapkan, diamankannya kedua WNA ini, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan dan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum bahwa LZ secara sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Artinya, LZ telah secara nyata melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang berbunyi “setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.”

Untuk itu, tindakan hukum yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut, terhadap LZ, dikenai tindakan administratif Keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi.

Sementara BK, lanjutnya, diduga bekerja dan beraktivitas tanpa visa serta izin tinggal yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki visa yang sah sebagai dasar masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :   AS, Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Korupsi

Selanjutnya, yang bersangkutan juga tidak memiliki izin tinggal yang sah sebagai dasar hukum untuk berada dan bekerja di Indonesia.

Dengan demikian, katanya, BK telah secara terang-terangan melanggar Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) yang berbunyi ‘setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Untuk tindakan hukum yang dijatuhkan kepada BK, juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca