DUA WNA asal Tiongkok-Pakistan Diamankan Imigrasi Singkawang

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Narwati)

Dua WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Singkawang, Kalbar Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kantor Imjgrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal negara Tiongkok dan Pakistan.

“Dua WNA ini masing-masing berinisial LZ warga negara Tiongkok dan BK warga negara Pakistan,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang Achmad Aswira, di Singkawang, Rabu (3/9/2025).

Kedua WNA tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda, seperti LZ diamankan di Jalan Ahmad Yani, Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, sedangkan BK diamankan di Rumah Makan Bakso, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“Rencananya, kedua WNA ini akan kita deportasi ke negaranya masing-masing pada Kamis (4/9/2025),” kata Achmad, dilansir dari ANTARANews.

Aswira mengungkapkan, diamankannya kedua WNA ini, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan dan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum bahwa LZ secara sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Artinya, LZ telah secara nyata melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang berbunyi “setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.”

Untuk itu, tindakan hukum yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut, terhadap LZ, dikenai tindakan administratif Keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi.

Sementara BK, lanjutnya, diduga bekerja dan beraktivitas tanpa visa serta izin tinggal yang sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, diperoleh fakta hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki visa yang sah sebagai dasar masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Selanjutnya, yang bersangkutan juga tidak memiliki izin tinggal yang sah sebagai dasar hukum untuk berada dan bekerja di Indonesia.

Dengan demikian, katanya, BK telah secara terang-terangan melanggar Pasal 8 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) yang berbunyi ‘setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Untuk tindakan hukum yang dijatuhkan kepada BK, juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian tertinggi, yaitu deportasi,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR
KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca