AS, Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmadja saat jumpa pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabalong AS terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet di Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/8/2025) dinihari. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmadja saat jumpa pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabalong AS terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet di Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/8/2025) dinihari. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan mantan Bupati Tabalong berinisial AS (65) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong M Fadhil di Tabalong, Kamis (28/8/2025), mengatakan penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kita menetapkan AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” ujar Fadhil.

Namun, karena alasan kesehatan, mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dini hari dengan didampingi tim medis dan penyidik Kejari Tabalong.

Sejak Rabu sekitar pukul 14.00 WITA hingga Kamis dinihari pukul 02.00 WITA, penyidik Kejari Tabalong memeriksa AS sebagai saksi, kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi medis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai hasil penyidikan.

“Hasil penyidikan menunjukkan AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak sehingga terjalin kerja sama Bokar tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” jelas Andi melansir ANTARANews.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55.

Baca Juga :   GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.

Pada rangkaian penyidikan, Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi, termasuk Kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan dan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, hingga mantan pegawai perumda terkait perkara tersebut. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Kamis, 10 September 2026 - 16:53

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49

PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel

Kamis, 10 September 2026 - 12:41

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako

Rabu, 9 September 2026 - 23:38

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Berita Terbaru

31 WNA Malaysia dan Taiwan ditangkap Imigrasi Pontianak, Kalbar. (Foto: Istimewa)

Kalbar

31 WNA Malaysia-Taiwan Ditangkap, Diduga Scamming

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:50

Karhutla mengancam habitat orang utan di TN Tanjung Puting Kalteng. (Foto: HO-Dok Balai TNTP)

Headline

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:46

Tim BKSDA dan YIARI Kalbar mengevakuasi Orang utan dari salah satu kebun warga di Kayong Utara. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

ENAM Orang Utan Diselamatkan dari Karhutla

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:17

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan laporan terkini penanggulangan karhutla kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat rapat koordinasi di Pos Pantau Karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Kamis (10/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca