AS, Mantan Bupati Tabalong Jadi Tersangka Korupsi

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmadja saat jumpa pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabalong AS terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet di Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/8/2025) dinihari. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmadja saat jumpa pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabalong AS terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet di Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/8/2025) dinihari. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan mantan Bupati Tabalong berinisial AS (65) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong M Fadhil di Tabalong, Kamis (28/8/2025), mengatakan penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kita menetapkan AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan,” ujar Fadhil.

Namun, karena alasan kesehatan, mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dini hari dengan didampingi tim medis dan penyidik Kejari Tabalong.

Sejak Rabu sekitar pukul 14.00 WITA hingga Kamis dinihari pukul 02.00 WITA, penyidik Kejari Tabalong memeriksa AS sebagai saksi, kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi medis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai hasil penyidikan.

Baca Juga :   DIKEBUT Proyek Jalan Lintas Tengah Pulau Laut Kotabaru

“Hasil penyidikan menunjukkan AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak sehingga terjalin kerja sama Bokar tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” jelas Andi melansir ANTARANews.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55.

Sebelumnya, Kejari Tabalong telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J selaku Direktur PT Eksklusife Baru.

Pada rangkaian penyidikan, Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi, termasuk Kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan dan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet, hingga mantan pegawai perumda terkait perkara tersebut. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca