Suarindonesia – Ternyata kisruh soal tudingan ijazah palsu antara sesama politisi partai Golkar yakni Puar Junaidi dengan mantan Ketua DPRD Banjar, H Rusli, masih berlanjut.
Pada Selasa (10/9), dua jam lebih politisi Puar Junandi dipanggil dan diklarifikasi penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Rupanya laporan Puar soal ijazah yang digunakan H Rusli selama ini ke Dit Reskrimum, dilimpahkan ke Dit Reskrimsus.
Padahal sebelumnya dari pengacara H Rusli yakni Dr H Fauzan Ramon SH MH, kalau laporan seperti itu sama dengan laporan-laporan sebelumnya.
Bahkan sudah lama pula SP-3 atau kasusnya dihentikan karena tak terbukti.
Pada kenyataan, kini ditangani lagi di Dit Reskrimus.
”Ia saya diundang untuk dimintai keterangan klarifikasi terhadap hal-hal yang telah kita laporkan di Polda sebelumnya,” kata Puar, kepada awak media, usai keluar dari rungan penyidik.
Dikatakan, dirinya ternyata diarahkan ke sini (Dit Reskrimsus,red) dan masuk rungan Subdit 2 PPU dengan menghadapi penyidik, Ipda Ari Saputra.
“Kita sudah memenuhi panggilan dalam rangka meminta klarifikasi terhadap hal-hal apa yang menjadi tuntutan.
Dan kita juga melakukan klarifikasi kita tidak untuk melakukan tuntutan.
Tapi kita memberikan informasi karena ini bukan delik aduan tapi ini adalah pidana,” bebernya.
Khususnya yang terkait dengan proses untuk mendapatkan ijazah paket C yang berimbas kepada S-1 atau pascasarjana.
Ia sebut, apa yang dimiliki H Rusli juga sudah meminta klarifikasi dengan Kementerian ke Kementerian Pendidikan Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Pendidikan Tinggi.
Dimana lanjutnya, memang informasi didapat, H Rusli terdaftar berkuliah di Setia Bina Banua sejak 2004 sampai dengan ijazah 2016.
Sementara itu berdasarkan keterangan yang ada di Kementerian, itu pindahan dari Universitas lain yaitu diri Universitas Terbuka.
“Dari semua intinya kita minta agar dilakukan penyelidikan.
H Rusli itu masuk di Universitas Terbuka menggunakan ijazah apa Dan kalau memang sudah memiliki ijazah untuk kuliah buat apa manajer paket C termasuk juga hal-hal yang terkait dengan pencalonan beliau di 2004 sebagai calon anggota DPRD.
Karena apa, ijazah paket C beliau itu kan bulan Mei 2004 sementara Pemilu bulan April 2004,” ucapnya kagi,
Jadi lebih dulu Pemilu daripada beliau memiliki ijasah. Dan kalau memang beliau itu memenuhi persyaratan untuk menjadi calon, karena di dalam Undang-Undang itu minimal berijazah SMA, apalagi beliau mengajar paket C.
“Nah ini juga yang kita pertanyakan kepada Kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti dan yang sangat fatal lagi Paket C nya itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar pada 28 Mei 2004,” ujarnya.
Ia meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti ini. Karena 2004 itu merupakan kewenangan dari pada pemerintah provinsi bukan kewenangan Kabupaten.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014, baru ada pembagian kewenangan dimana untuk pendidikan non-formal baik itu paket a Paket B dan paket C sudah merupakan kewenangan dari pada kabupaten/kota itu di 2014.
“Jadi sebelumnya itu masih kewenangan provinsi dengan dikeluarkannya ijazah oleh dinas Pendidikan Kabupaten Banjar ini patut dicurigai dan ditindaklanjuti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar itu yang saya minta kan dengan kepolisian.
Jadi bukan hanya persoalan H Rusli saja, dan sudah melebar kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar,’ bebernya lagi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















