SuarIndonesia – Seorang terpidana korupsi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Kejati Jawa Timur (Jatim) ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Terpidana berinisial SU SH ditangkap pada Kamis 15 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Babakan Madang, Bogor, Jawa Bara,” kata Kepala Puspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Terpidana yang diamankan adalah warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur 5/11, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
SU SH, tTerpidana korupsi hasil putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017.
Terpidana divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 10.341.096.801,37 paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan hukum tetap (Inkracht).
Apabila terpidana tidak membayar,, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” tutup Ketut Sumedana. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















