DONGKRAK PAD, Investor akan Diwajibkan Gunakan Nopol Kendaraan Wilayah Kalsel

- Penulis

Rabu, 16 September 2020 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tidak bisa dipungkiri sektor pajak penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintahan Provinsi Kalsel menargetkan peningkatan PAD dari perpajakan investor atau penanam modal.

Terdapat beberapa rencana penambahan persyaratan bagi investor baik yang belum maupun sudah berkegiatan di Kalsel untuk mendongkrak PAD.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel selaku pemegang kewenangan perizinan dan investasi diminta memasukan persyaratan tambahan bagi investor. Salah satunya mewajibkan investor menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) wilayah Kalsel atau DA.

Selama ini sebagian pemilik modal memboyong kendaraan dari luar daerah, sehingga perpajakan juga dibayarkan kepada daerah asal.
Persyaratan tambahan ini tertuang pada draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah.

Kamis (10/9) lalu dilaksanakan pembahasan lanjutan di Aula Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.
“Dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, dana transfer, maupun dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipandang perlu dukungan dari para pelaku usaha/ investor baik yang akan maupun yang telah melakukan usaha/ kegiatan di Kalsel dengan menunaikan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam DPMPTSP Kalsel, Alfiannor Elmi, mewakili Kepala Dinas, Ir. Nafarin.

Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Salurkan Rp3,89 Miliar untuk 20.082 Penerima Manfaat

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalsel wajib memenuhi persyaratan tambahan antara lain memiliki NPWP cabang Kalsel, membuka kantor cabang di daerah, membuka rekening di daerah, dan menggunakan kendaraan nopol kode DA.

“Dinas PMPTSP Kalsel akan memasukkan tambahan persyaratan tersebut dalam proses permohonan peri,inan. Rapat lanjutan pembahasan Pergub ini masih akan dilanjutkan,” ujarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T
HARGA BBM Subsidi tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
PERKUAT Ketahanan Pangan, DPRD Kalsel Dorong Pengembangan Peternakan Sapi
PEMANFAATAN ASET Swargaloka Dievaluasi DPRD Kalsel
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca