Suarindonesia – Tidak bisa dipungkiri sektor pajak penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintahan Provinsi Kalsel menargetkan peningkatan PAD dari perpajakan investor atau penanam modal.
Terdapat beberapa rencana penambahan persyaratan bagi investor baik yang belum maupun sudah berkegiatan di Kalsel untuk mendongkrak PAD.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel selaku pemegang kewenangan perizinan dan investasi diminta memasukan persyaratan tambahan bagi investor. Salah satunya mewajibkan investor menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) wilayah Kalsel atau DA.
Selama ini sebagian pemilik modal memboyong kendaraan dari luar daerah, sehingga perpajakan juga dibayarkan kepada daerah asal.
Persyaratan tambahan ini tertuang pada draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah.
Kamis (10/9) lalu dilaksanakan pembahasan lanjutan di Aula Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.
“Dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, dana transfer, maupun dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipandang perlu dukungan dari para pelaku usaha/ investor baik yang akan maupun yang telah melakukan usaha/ kegiatan di Kalsel dengan menunaikan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam DPMPTSP Kalsel, Alfiannor Elmi, mewakili Kepala Dinas, Ir. Nafarin.
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalsel wajib memenuhi persyaratan tambahan antara lain memiliki NPWP cabang Kalsel, membuka kantor cabang di daerah, membuka rekening di daerah, dan menggunakan kendaraan nopol kode DA.
“Dinas PMPTSP Kalsel akan memasukkan tambahan persyaratan tersebut dalam proses permohonan peri,inan. Rapat lanjutan pembahasan Pergub ini masih akan dilanjutkan,” ujarnya.(RW)