DONGKRAK PAD, Investor akan Diwajibkan Gunakan Nopol Kendaraan Wilayah Kalsel

- Penulis

Rabu, 16 September 2020 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tidak bisa dipungkiri sektor pajak penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintahan Provinsi Kalsel menargetkan peningkatan PAD dari perpajakan investor atau penanam modal.

Terdapat beberapa rencana penambahan persyaratan bagi investor baik yang belum maupun sudah berkegiatan di Kalsel untuk mendongkrak PAD.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel selaku pemegang kewenangan perizinan dan investasi diminta memasukan persyaratan tambahan bagi investor. Salah satunya mewajibkan investor menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) wilayah Kalsel atau DA.

Selama ini sebagian pemilik modal memboyong kendaraan dari luar daerah, sehingga perpajakan juga dibayarkan kepada daerah asal.
Persyaratan tambahan ini tertuang pada draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Intensifikasi Penerimaan Pendapatan Daerah.

Kamis (10/9) lalu dilaksanakan pembahasan lanjutan di Aula Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel.
“Dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, dana transfer, maupun dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipandang perlu dukungan dari para pelaku usaha/ investor baik yang akan maupun yang telah melakukan usaha/ kegiatan di Kalsel dengan menunaikan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Seksi Perizinan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam DPMPTSP Kalsel, Alfiannor Elmi, mewakili Kepala Dinas, Ir. Nafarin.

Baca Juga :   MENTERI KEUANGAN : PPN tidak Naik di Tahun 2025

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan usaha dan atau pekerjaan di Kalsel wajib memenuhi persyaratan tambahan antara lain memiliki NPWP cabang Kalsel, membuka kantor cabang di daerah, membuka rekening di daerah, dan menggunakan kendaraan nopol kode DA.

“Dinas PMPTSP Kalsel akan memasukkan tambahan persyaratan tersebut dalam proses permohonan peri,inan. Rapat lanjutan pembahasan Pergub ini masih akan dilanjutkan,” ujarnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKEU: Pemerintah Berencana Beri Insentif Dukung Industri Padat Karya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca