PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie (kelima kiri) memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie (kelima kiri) memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Antara/Maria C Galuh)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Hal itu disampaikan Jimly usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan pembatasan tersebut akan diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri, serupa dengan pengaturan dalam undang-undang yang mengatur TNI.

Menurut ia, selama ini tidak terdapat batasan yang jelas terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri.

Ia menambahkan ketentuan pembatasan tersebut akan dimuat dalam peraturan pemerintah atau undang-undang yang sedang disiapkan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

“Itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko,” kata Jimly.

Selain itu, Jimly mengatakan Presiden juga menyetujui penguatan Komisi Kepolisian Nasional agar memiliki kewenangan yang lebih efektif, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat serta keanggotaan yang lebih independen.

Penguatan tersebut akan diatur dalam revisi undang-undang yang sedang dipersiapkan untuk dibahas bersama DPR.

KPRP, kata Jimly, juga melaporkan adanya perbedaan pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.

Namun, setelah pembahasan, diputuskan mekanisme tetap mengikuti praktik saat ini, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja, jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR,.seperti praktik sekarang ini baik untuk Polri maupun Panglima TNI,” katanya.

Jimly menyampaikan KPRP juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri.

Dalam kajian tersebut, KPRP menyatakan bawah pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat.

“Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak maka ya sudah kita nggak usulkan itu,” ujar Jimly.

Ia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru.

Menurut ia, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden guna memastikan rekomendasi reformasi dapat dijalankan secara konkret oleh jajaran kepolisian.

Baca Juga :   TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam

“Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati,” kata Jimly.

Kapolri susun strategi
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri segera menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menindaklanjuti seluruh usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Usulan dan rekomendasi KPRP itu yang dikemas dalam 10 jilid buku setebal 3.500 halaman, telah diserahkan dan dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Terkait juga dengan masalah tata kelola, kami sudah susun, mana yang masuk strategi, grand strategy jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri, dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Kapolri saat jumpa pers di Istana Merdeka setelah dirinya dan Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga merespons usulan KPRP terkait pembatasan jabatan di luar institusi Polri untuk para perwira polisi.

Listyo menyebut Polri akan segera merapatkan usulan tersebut dengan kementerian terkait.

“Penempatan (perwira polisi, red) di luar struktur, kami segera akan rapatkan dengan menteri, Menko (menteri koordinator, red.) Hukum,” ujar Listyo.

KPRP tak rekomendasikan bentuk kementerian baru
Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyatakan tidak merekomendasikan pembentukan kementerian keamanan baru untuk menaungi Polri.

Dalam penyerahan laporan rekomendasi reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa komisi tersebut telah melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut, dan disepakati untuk tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.

“Kami sudah sepakati bahwa tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” kata Jimly.

Jimly menyampaikan tidak seluruh anggota komisi memiliki pandangan yang sepenuhnya sama dalam setiap isu, dan perbedaan pendapat itu turut dilaporkan secara terbuka kepada Presiden.

Dalam kajian tersebut, KPRP menilai bawah pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri tidak mendatangkan banyak manfaat.

“Tadi Presiden juga tanya kita jelaskan yang kesimpulan kami, manfaatnya dibandingkan mudaratnya. Mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita nggak usulkan itu,” ujar Jimly.

Dia menekankan bahwa fokus utama KPRP adalah memperkuat reformasi institusi Polri melalui revisi regulasi dan pembenahan internal, bukan pembentukan lembaga baru. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat
TERINDIKASI JUDOL, 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret pada Triwulan I
TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin
ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat
PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca