POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti LPG subsidi milik pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang disita Dittipidter Bareskrim Polri. (Foto: Dok Dittipidter Bareskrim Polri)

Barang bukti LPG subsidi milik pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang disita Dittipidter Bareskrim Polri. (Foto: Dok Dittipidter Bareskrim Polri)

SuarIndonesia — Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan akan memiskinkan pengoplos atau pelaku penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG subsidi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia mengatakan bahwa subsidi merupakan kebijakan pemerintah guna meringankan beban masyarakat. Maka dari itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Bareskrim Polri, sambung dia, memerintahkan seluruh satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat polda hingga polres.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Baca Juga :   SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Kemudian, tim melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Irhami dilansir dari Antara.

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PULUHAN TERSANGKA Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Diungkap Polda Kalsel, Begini Modusnya
MENSOS Syaifullah: Pengadaan Sekolah Rakyat Bebas dari Korupsi
TUAN GURU APRESIASI Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Ustazah, Meski Tinggalkan Kesedihan Mendalam
TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca