POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti LPG subsidi milik pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang disita Dittipidter Bareskrim Polri. (Foto: Dok Dittipidter Bareskrim Polri)

Barang bukti LPG subsidi milik pelaku penyalahgunaan LPG subsidi yang disita Dittipidter Bareskrim Polri. (Foto: Dok Dittipidter Bareskrim Polri)

SuarIndonesia — Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan akan memiskinkan pengoplos atau pelaku penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG subsidi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia mengatakan bahwa subsidi merupakan kebijakan pemerintah guna meringankan beban masyarakat. Maka dari itu, segala bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Bareskrim Polri, sambung dia, memerintahkan seluruh satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat polda hingga polres.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Kemudian, tim melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Irhami dilansir dari Antara.

Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar
KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun
DIBONGKAR Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong
27.485 SPPG Diaudit dan 463 Dapur MBG Dibekukan Sementara

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:13

DI TENGAH ANCAMAN Kemarau dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44

BMKG: 1.079 Hotspot Terdeteksi pada Kamis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:58

BPBD Kalsel: Lahan Terdampak Karhutla Seluas 9.088,75 Hektare

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:52

10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca