SuarIndonesia – Seorang pria berinisial BY (25), yang dikenal sebagai pelatih silat diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan “seks menyimpang” terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
” Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampangi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, saat Press Rilis, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan terhadap BY alias Bayu dilakukan petugas, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin karena tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya.
Dikataklan. peristiwa dugaan tindak asusila itu sendiri terjadi, Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Korban berinisial R.A.Z, merupakan murid pelaku, diduga menjadi salah satu korban.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam raket bulu tangkis. Pelaku kemudian meminta korban datang ke rumahnya.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dengan dalih melakukan penimbangan berat badan sebagai persiapan mengikuti pertandingan silat.
Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga menyuruh korban melepas pakaian dan diduga melakukan “seks menyimpang” terhadap korban.
Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan berupa cekikan dan tamparan serta diancam agar menuruti keinginannya.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Tak hanya satu orang, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain dengan modus yang sama.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat lebih dari satu korban, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, satu raket bulu tangkis dan satu timbangan digital.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal ini, petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk memanggil korban dengan alasan latihan dan penimbangan berat badan.
Setelah itu korban dipaksa melakukan tindakan asusila disertai ancaman dan kekerasan,” tambah Ipda Partogi Hutahean.
Pelaku terancam dijerat Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















