PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampangi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, saat Press Rilis, Selasa (5/5/2026). (SuarIndonesia/YI)

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampangi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, saat Press Rilis, Selasa (5/5/2026). (SuarIndonesia/YI)

SuarIndonesia – Seorang pria berinisial BY (25), yang dikenal sebagai pelatih silat diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan “seks menyimpang” terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

” Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa didampangi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, saat Press Rilis, Selasa (5/5/2026).

Penangkapan terhadap BY alias Bayu dilakukan petugas, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kediamannya di kawasan Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin karena tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya.

Dikataklan. peristiwa dugaan tindak asusila itu sendiri terjadi, Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Korban berinisial R.A.Z, merupakan murid pelaku, diduga menjadi salah satu korban.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam raket bulu tangkis. Pelaku kemudian meminta korban datang ke rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar dengan dalih melakukan penimbangan berat badan sebagai persiapan mengikuti pertandingan silat.

Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga menyuruh korban melepas pakaian dan diduga melakukan “seks menyimpang” terhadap korban.

Baca Juga :   RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan berupa cekikan dan tamparan serta diancam agar menuruti keinginannya.

Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

Tak hanya satu orang, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain dengan modus yang sama.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat lebih dari satu korban, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna hitam, satu raket bulu tangkis dan satu timbangan digital.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini, petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk memanggil korban dengan alasan latihan dan penimbangan berat badan.

Setelah itu korban dipaksa melakukan tindakan asusila disertai ancaman dan kekerasan,” tambah Ipda Partogi Hutahean.

Pelaku terancam dijerat Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca