MENTERI KEUANGAN : PPN tidak Naik di Tahun 2025

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto bersama peserta acara

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto bersama peserta acara "Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax" di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2024. (Foto: Instagram Sri Mulyani)

SuarIndonesia – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan melalui akun Instagram resminya bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025.

Pernyataan  disampaikan Selasa (31/12/2024) dan memuat informasi penting dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 serta peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan.

Dalam postingannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan PPN yang diumumkan:

Barang dan Jasa Bebas PPN: Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas PPN (0%). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Tarif PPN 11% Tetap: Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan.

Artinya, tidak ada kenaikan PPN untuk kategori barang dan jasa tersebut.

Barang Mewah: Barang mewah yang saat ini dikenakan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12% juga tidak mengalami perubahan.

Barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK 42/2022, meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, properti mewah di atas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.

Menurut laporan dari VIVA, Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional, serta untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :   PULUHAN RUMAH Diamuk "Hantu Api", Harta Benda tak Terselamatkan

Ia menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan PPN, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak dari kebijakan ini terhadap barang-barang sehari-hari mereka.

Dalam konferensi pers, ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan tarif PPN yang baru ini, dan memastikan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% akan tetap seperti itu tanpa perubahan.

Lebih lanjut, CNBC Indonesia melaporkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat mendadak yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatur kenaikan PPN, melainkan akan menggunakan PMK sebagai landasan hukum.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang karena tarif PPN untuk barang dan jasa yang umum tidak akan berubah pada tahun 2025. Ia juga menambahkan, “Kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

Menteri Keuangan juga menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dan ajakan untuk terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera.(*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca