MENTERI KEUANGAN : PPN tidak Naik di Tahun 2025

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2025 - 01:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto bersama peserta acara

Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto bersama peserta acara "Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax" di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2024. (Foto: Instagram Sri Mulyani)

SuarIndonesia – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan melalui akun Instagram resminya bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025.

Pernyataan  disampaikan Selasa (31/12/2024) dan memuat informasi penting dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 serta peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan.

Dalam postingannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021).

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan PPN yang diumumkan:

Barang dan Jasa Bebas PPN: Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas PPN (0%). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Tarif PPN 11% Tetap: Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan.

Artinya, tidak ada kenaikan PPN untuk kategori barang dan jasa tersebut.

Barang Mewah: Barang mewah yang saat ini dikenakan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12% juga tidak mengalami perubahan.

Barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK 42/2022, meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, properti mewah di atas Rp 30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.

Menurut laporan dari VIVA, Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional, serta untuk menjaga daya beli masyarakat.

Ia menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan PPN, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak dari kebijakan ini terhadap barang-barang sehari-hari mereka.

Baca Juga :   PULUHAN RUMAH Diamuk "Hantu Api", Harta Benda tak Terselamatkan

Dalam konferensi pers, ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan tarif PPN yang baru ini, dan memastikan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% akan tetap seperti itu tanpa perubahan.

Lebih lanjut, CNBC Indonesia melaporkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat mendadak yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatur kenaikan PPN, melainkan akan menggunakan PMK sebagai landasan hukum.

Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang karena tarif PPN untuk barang dan jasa yang umum tidak akan berubah pada tahun 2025. Ia juga menambahkan, “Kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

Menteri Keuangan juga menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dan ajakan untuk terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera.(*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca