KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers reformasi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers reformasi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Antara/Maria C Galuh)

SuarIndonesia — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” kata Jimly dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengatakan anggota KPRP memiliki beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan mekanisme pengangkatan Kapolri.

Sebagian berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu mendapat konfirmasi atau persetujuan dari DPR. Namun, anggota komisi yang lain juga memiliki pandangan bahwa pemilihan Kapolri tetap berjalan dengan mekanisme saat ini.

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan diskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm.

Dalam mekanisme tersebut, menurut dia, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.

Baca Juga :   KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak,” kata Jimly, melansir dari Antara.

Namun Jimly mengakui dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu memperoleh persetujuan DPR.

Ia menambahkan, keputusan mempertahankan mekanisme yang ada diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, serta dinamika kelembagaan dan hasil diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca