Suarindonesia – Aksi demo kembali dilakukan Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melakukan aksi di tengah suasana pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Senin (8/7).
Massa LSM menuntut penyelesaian beberapa “PR’ (pekerjaan rumah) yakni tangani berbagai kasus yang dilaporkan dan dianggap belum tuntas ditangani hingga Kajati yang lama berganti kepada Kajati yang baru.
Koordinator aksi H Din Jaya yang juga Ketua LSM Forpeban Kalsel dalam orasinya membeberkan sejumlah kasus korupsi yang belum tuntas yang terjadi di Kalsel.
“Kasus korupsi yang terjadi di Kalsel, kami melihat hanya beberapa orang yang ditangkap.
Padahal masih banyak tersangka yang lain yang belum diproses.
Bahkan hanya bawahannya saja yang dijerat sedangkan dedengkotnya masih bebas berkeliaran,” teriaknya melalui orasi tersebut.
Orasinya yang disampaikan di depan Kantor Kejati Kalsel di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, mengingatkan lembaga kejaksaan agar profesional dalam menyelesaikan kasus.
“Jangan setengah-setengah dalam menyelesaikan kasus, proses sampai ke akarnya,” ucapnya.
Dan inilai poin kasus korupsi yang dipaparkan dari tahun 2010 hingga tahun 2019.
Tahun 2010 kasus dana Bansos yang terjadi di dalam tubuh DPRD Provinsi Kalsel yang melibatkan anggota Dewan periode tahun 1999-2014 disinyalir masih belum tuntas.
Kemudian dugaan KKN pada proyek Kementerian PUPR penyediaan perumahan Provinsi Kalsel tahun anggaran 2018.
Juga usut tuntas kasus dugaan Mark Up atau korupsi pengadaan lahan Muara Tapus Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2016
Terkait kasus Muara Tapus ini, sebelumnya sudah pernah menggelar aksi yang sama pada minggu yang telah lewat.
Ia mengatakan kalau memang dalam pembelian lahan ini telah terjadi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara, maka penyidik kejaksaan harus benar-benar serius menangani kasus tersebut.
Ia pun meminta penyidik Kejaksaan Agung RI untuk tidak tebang pilih dalam menyidik kasus ini.
Sebelumnya pada pekan lalu dengan mengambil tempat di kantor Kejari Hulu Sungai Utara, penyidik dari Kejaksaan Agung RI telah memeriksa beberapa orang yang diduga mengetahui pembelian lahan di Muara Tapus, antara lain mantan Sekda, anggota dewan di DPRD HSU serta yang lainnya.
Kemudiajn pembelian lahan oleh pemkab HSU dari seorang warga diduga telah terjadi penggelembungan harga, padahal harga yang berlaku hanya Rp70 ribu per meter persegi.
Namun dibeli dengan harga Rp420 ribu per meter persegi dari luas lahan sebanyak 4 hektare.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat SH yang menemui para pendemo mengatakan, berbagai berkas dan dokumen yang diserahkan olah pihak OKP dan LSM akan terlebih dahulu dipelajari
“Kami berharap kepada Kajati yang baru,i Arie Arifin SH MH, mendukung pemberantasan kasus korupsi yang ada di daerah ini,” ujar massa lagi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















