DIREKOMENDASI Sanksi Disiplin Berat Kadisdik Kalsel Imbas Ajak Coblos Partai

- Penulis

Jumat, 22 Desember 2023 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasi kepada Gubernur Kalsel dengan sanksi disiplin berat bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun.

Rekomendasi tersebut imbas ajakannya untuk mencoblos partai golkar pada pemilu mendatang.

Rekomendasi KASN tertuang dalam surat bernomor : R-4788/NK.01.00/12/2023 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun, yang diterbitkan di Jakarta, pada Rabu (20/12/2023). Ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Dinansyah, kepada wartawan mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi tersebut. “Inggih, maaf sampai hari ini kami belum menerima rekomendasinya,” katanya.

Sementara dalam surat KASN tertulis, berdasarkan hasil pertimbangan KASN, Muhammadun terbukti tidak mentaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.

Muhammadun yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejatinya harus memberikan keteladanan khusus terkait netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Baca Juga :   LANGKAH AWAL Jabat Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Bimasa Zabua Petakan Titik Rawan

Akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada poin a menimbulkan dampak negatif pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di mata publik mengenai adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah kepada partai politik tertentu.

Muhammadun juga dinilai secara terbuka di depan publik menunjukkan sikap tidak menghormati instansi Bawaslu yang berfungsi melakukan pengawasan Pemilu. Yang menjadi catatan lain KASN.

Dimana Madun yang telah memiliki masa kerja selama 34 tahun dan semestinya telah memahami aturan netralitas ASN.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama Sdr.
Muhammadun,” tulis Agus.

Gubernur diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN tersebut.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Jalan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor
MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race
KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi
TEWAS TERLUKA, Pria Warga Kelayan B Ini Tergeletak di Depan Rumah Warga
DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang
TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
OPERASI Salvage KM Virgo Transport 8, Tim Penyelam-Peralatan Tiba Sabtu ini
3 KORBAN KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, 10 Jenazah Masih dalam Proses
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Jalan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:44

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49

TEWAS TERLUKA, Pria Warga Kelayan B Ini Tergeletak di Depan Rumah Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:08

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:21

DOKUMEN TANAH RSUD H. Boejasin Disita Penyidik, Pemkab Tala Didesak Segera Bersikap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:48

STRATEGI BARU Tangani Karhutla di Kalsel, Begini Langkah Wamenko Pangan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:41

TARGET 2026 Bedah 413 Rumah Tidak Layak Huni di Kalsel, Calon Penerima Cek Melalui DTSEN

Berita Terbaru

Belasan dibekuk dari penggerebekan kampung narkoba Palangka Raya. (dok Polda Kalteng)

Headline

KAMPUNG NARKOBA Palangka Raya Digerebek Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 23:44

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca