DIREKOMENDASI Sanksi Disiplin Berat Kadisdik Kalsel Imbas Ajak Coblos Partai

- Penulis

Jumat, 22 Desember 2023 - 00:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasi kepada Gubernur Kalsel dengan sanksi disiplin berat bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammadun.

Rekomendasi tersebut imbas ajakannya untuk mencoblos partai golkar pada pemilu mendatang.

Rekomendasi KASN tertuang dalam surat bernomor : R-4788/NK.01.00/12/2023 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Muhammadun, yang diterbitkan di Jakarta, pada Rabu (20/12/2023). Ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Dinansyah, kepada wartawan mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat rekomendasi tersebut. “Inggih, maaf sampai hari ini kami belum menerima rekomendasinya,” katanya.

Sementara dalam surat KASN tertulis, berdasarkan hasil pertimbangan KASN, Muhammadun terbukti tidak mentaati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 9 ayat (2) yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.

Muhammadun yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejatinya harus memberikan keteladanan khusus terkait netralitas ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yaitu PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Baca Juga :   SEORANG PEMUDA Warga Gang Kembang Diamankan Polisi

Akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada poin a menimbulkan dampak negatif pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di mata publik mengenai adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah daerah kepada partai politik tertentu.

Muhammadun juga dinilai secara terbuka di depan publik menunjukkan sikap tidak menghormati instansi Bawaslu yang berfungsi melakukan pengawasan Pemilu. Yang menjadi catatan lain KASN.

Dimana Madun yang telah memiliki masa kerja selama 34 tahun dan semestinya telah memahami aturan netralitas ASN.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Saudara Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat terhadap ASN atas nama Sdr.
Muhammadun,” tulis Agus.

Gubernur diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN tersebut.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KSP Siapkan Posko dan Layanan Aduan Masyarakat 24 Jam
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca