SuarIndonesia – Indra Pratama alias Indra (37), diimankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, karena melakukan peredaran Narkotika.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, saat dikonfirmasi Rabu (6/11/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diketahui warga Jalan Haryono MT Gang Kembang RT 06 RW 02 Banjarmasin Tengah, dan anggota sita sabu dengan berat bersih 4,84 Gram, satu buah timbangan digita, satu botol bong sebagai alat penghisap sabu, satu buah pipet kaca dan lainnya.
Dimana penangkapan sejak Minggu Silam (27/10/2024), berawal dari anggota dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan transaksi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi dilakukan penggeledahan serta dalam rumah tersangka ditemukan semua barang bukti itu. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















