DIGAGALKAN Distribusi 9,8 Ton Miras

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Samarinda sita 9,8 ton minuman keras yang diangkut dua truk. (Antara/A Rifandi)

Polresta Samarinda sita 9,8 ton minuman keras yang diangkut dua truk. (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 9,8 ton yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan Kecamatan Palaran.

“Kami menggagalkan peredaran nyaris 10 ton minuman beralkohol ilegal. Ini wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif wilayah dari potensi gangguan keamanan,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satuan Samapta sedang melaksanakan tugas pengawasan wilayah pada dini hari sekitar pukul 00.10 WITA pada Senin (23/2).

Petugas yang sedang berpatroli menaruh curiga terhadap kehadiran dua kendaraan niaga berat yang tengah terparkir dalam kondisi mesin mati.

Armada angkutan barang tersebut dianggap mencurigakan karena berhenti di lokasi yang sepi dan gelap, tepatnya di pinggir Jalan Poros Samarinda menuju Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas.

Saat aparat kepolisian menghampiri dan melakukan pemeriksaan fisik ke dalam bak bagian belakang, ditemukan tumpukan karung putih berbau menyengat.

“Karung-karung tersebut langsung dibongkar oleh petugas dan terbukti berisi cairan beralkohol hasil fermentasi tradisional yang siap diedarkan ke pasar gelap,” papar Hendri.

Kapolresta menambahkan sang pengemudi tidak dapat berkutik ketika diinterogasi karena sama sekali tidak mampu menunjukkan secarik pun dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Tim kepolisian di lapangan langsung mendata truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC yang diketahui memuat 113 karung cairan memabukkan dengan bobot kotor mencapai 4.520 kilogram.

Kendaraan kedua dengan pelat nomor KT 8327 KL juga turut digeledah dan ternyata memuat volume yang jauh lebih besar, yakni 134 karung seberat 5.360 kilogram.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

“Jika diakumulasikan oleh penyidik kepolisian, total keseluruhan barang sitaan dari dua kendaraan angkut tersebut mencapai 247 karung dengan berat menembus angka 9.880 kilogram,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Penyelidikan intensif serta interogasi awal di lokasi kejadian akhirnya mengarahkan petugas gabungan kepada seorang perempuan berinisial RB yang tercatat sebagai warga Kota Balikpapan.

Wanita berusia 43 tahun itu diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik utama dari puluhan ribu liter cairan ilegal tersebut.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti, seluruh tersangka beserta armada angkutan dan muatannya langsung dikawal menuju pusat komando guna menjalani proses pemeriksaan.

Kepolisian telah menyiapkan berkas perkara untuk menjerat para pelaku menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap orang yang secara sah terbukti melanggar ketentuan hukum daerah ini dapat dijebloskan ke dalam kurungan penjara selama maksimal enam bulan.

Selain ancaman kurungan, regulasi tersebut juga menjatuhkan sanksi denda finansial paling tinggi mencapai Rp50.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca