DIGAGALKAN Distribusi 9,8 Ton Miras

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Samarinda sita 9,8 ton minuman keras yang diangkut dua truk. (Antara/A Rifandi)

Polresta Samarinda sita 9,8 ton minuman keras yang diangkut dua truk. (Antara/A Rifandi)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan pendistribusian minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 9,8 ton yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan Kecamatan Palaran.

“Kami menggagalkan peredaran nyaris 10 ton minuman beralkohol ilegal. Ini wujud komitmen kami dalam menjaga situasi kondusif wilayah dari potensi gangguan keamanan,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika personel Satuan Samapta sedang melaksanakan tugas pengawasan wilayah pada dini hari sekitar pukul 00.10 WITA pada Senin (23/2).

Petugas yang sedang berpatroli menaruh curiga terhadap kehadiran dua kendaraan niaga berat yang tengah terparkir dalam kondisi mesin mati.

Armada angkutan barang tersebut dianggap mencurigakan karena berhenti di lokasi yang sepi dan gelap, tepatnya di pinggir Jalan Poros Samarinda menuju Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas.

Saat aparat kepolisian menghampiri dan melakukan pemeriksaan fisik ke dalam bak bagian belakang, ditemukan tumpukan karung putih berbau menyengat.

“Karung-karung tersebut langsung dibongkar oleh petugas dan terbukti berisi cairan beralkohol hasil fermentasi tradisional yang siap diedarkan ke pasar gelap,” papar Hendri.

Kapolresta menambahkan sang pengemudi tidak dapat berkutik ketika diinterogasi karena sama sekali tidak mampu menunjukkan secarik pun dokumen perizinan resmi dari pemerintah.

Tim kepolisian di lapangan langsung mendata truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC yang diketahui memuat 113 karung cairan memabukkan dengan bobot kotor mencapai 4.520 kilogram.

Kendaraan kedua dengan pelat nomor KT 8327 KL juga turut digeledah dan ternyata memuat volume yang jauh lebih besar, yakni 134 karung seberat 5.360 kilogram.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

“Jika diakumulasikan oleh penyidik kepolisian, total keseluruhan barang sitaan dari dua kendaraan angkut tersebut mencapai 247 karung dengan berat menembus angka 9.880 kilogram,” tutur Hendri dilansir dari AntaraNews.

Penyelidikan intensif serta interogasi awal di lokasi kejadian akhirnya mengarahkan petugas gabungan kepada seorang perempuan berinisial RB yang tercatat sebagai warga Kota Balikpapan.

Wanita berusia 43 tahun itu diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik utama dari puluhan ribu liter cairan ilegal tersebut.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti, seluruh tersangka beserta armada angkutan dan muatannya langsung dikawal menuju pusat komando guna menjalani proses pemeriksaan.

Kepolisian telah menyiapkan berkas perkara untuk menjerat para pelaku menggunakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013, bahwa setiap orang yang secara sah terbukti melanggar ketentuan hukum daerah ini dapat dijebloskan ke dalam kurungan penjara selama maksimal enam bulan.

Selain ancaman kurungan, regulasi tersebut juga menjatuhkan sanksi denda finansial paling tinggi mencapai Rp50.000.000. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:04

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca